Kasus Korupsi Keuangan Desa Rp 518 Juta, Kades di Rokan Hulu Ditahan Kejaksaan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ditengah kondisi hujan badai dan mati lampu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Baru tahun anggaran 2019-2022.
Penahanan tersebut dilakukan usai peringatan Hari Lahir Adhyaksa ke-79, Senin (2/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka berinisial RY itu digelandang masuk kedalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Pasirpangaraian untuk menunggu jadwal persidangan di PN Tipikor di Pekanbaru.
Kajari Rohul Fajar HW menyebut, penahanan itu dilakukan setelah adanya penyelidikan lebih dari 9 bulan belakangan oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
"Proses penahanan terhadap tersangka akhirnya kita lakukan pada hari ini setelah adanya pemberkasan akhir," kata Fajar didampingi Kasi pidsus Kejari Rohul Galih.
Fajar menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, pihaknya mendapatkan fakta bahwa perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 518.652.398 sejak 2019-2022.
Fajar melanjutkan, RY diduga telah melakukan perbuatan korupsi dengan cara tidak menyetorkan Pendapatan Asli Desa berasal dari berbagai sumber.
"Seperti Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), Pungutan Iuran Tanah Restan, Pungutan Bagi hasil dari KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan selama periode 2019 hingga 2022 itu tidak disetorkan oleh tersangka," sampainya.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat, terjadi penyimpangan PADes Desa Kepenuhan Baru senilai Rp 518.652.398," tambahnya kemudian.
Atas perbuatan melawan hukumnya tersebut, RY dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor denga ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.
Sebagai informasi, tersangka berinisial RY merupakan pejabat kepala desa aktif di Desa Kepenuhan Baru saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Rohul. (R-04)