Pejabat Kemenhub Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi, Langsung Ditahan Kejari Rohil
SabangMerauke News, Bagansiapiapi - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menahan Tito Prasetyo (TRP) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas pelabuhan internasional Bagansiapiapi, Rabu (23/3/2022). Tito merupakan pegawai di Ditjen Perhubungan Lauy Kementerian Perhubungan yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek senilai Rp 20,7 miliar tersebut.
Penahanan Tito bersamaan dengan penyematan status tersangka mulai hari ini. Ia dititipkan di Rutan Bagansiapiapi untuk 20 hari ke depan.
Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH, MH menjelaskan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang kuat dalam perkara tersebut. Diduga atas perbuatan TRP negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPKP perwakilan Riau.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Yuliarni Appy didampingi Kasi Pidsus Herdianto serta Kasi Intel Yogi Hendra.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk 2 orang ahli konstruksi dan auditor.
Proyek fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi ini dibiayai oleh APBN yang pengerjaannya seharusnya dilakukan selama 180 hari kalender mulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018. Namun, sejumlah fasilitas yang dibangun tidak selesai dan bahkan ditemukan kerusakan.
Dalam kasus ini, Kejari Rohil sebelumnya juga sudah memeriksa Direktur PT Multi Karya Pratama (MKP), Nathanael Simanjuntak yang merupakan kontraktor proyek. Namun, sejauh ini belum diketahui status hukum Nathanael.
Tito diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP. (*)