Kebijakan Keras Bupati Kepulauan Meranti M Adil: Terlambat 1 Menit Masuk Kantor, Tunjangan ASN Dipotong!
SabangMerauke News, Selatpanjang - Bupati Kepulauan Meranti mengambil kebijakan keras terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang suka telat dan pulang sebelum jam kantor berakhir. Terlambat 1 menit saja, tunjangan penghasilan akan dipotong.
Kebijakan tersebut berlaku menyusul revisi Peraturan Bupati Kepulauan Meranti nomor 111 tahun 2021 menjadi Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam peraturan bupati tersebut salah satunya ditetapkan besaran potongan tunjangan penghasilan. Bagi pegawai terlambat 1 hingga 31 menit, tunjangan penghasilannya akan dipotong 0,5 persen. Sementara, keterlambatan 31 hingga 61 menit dipotong 1 persen.
Untuk keterlambatan masuk kantor rentang 61 hingga 91 menit dikurangi tunjangan sebesar 1,25 persen. Dan keterlambatam lebih dari 91 menit atau tidak mengisi absensi akan dipotong 1,5 persen.
Pemotongan tunjangan penghasilan juga berlaku bagi ASN yang pulang kerja sebelum waktunya. Jika meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya rentang 1 hingga 31 menit dikurangi 0,5 persen. Meninggalkan pekerjaan 31-61 menit dikurangi 1 persen dan jika meninggalkan kantoe 61 hingga 91 menit dikurangi 1,25 persen. Jika pulang sebelum jam kantor lewat dari 91 menit atau tidak mengisi absen, tunjangannya dikurangi 1,55 persen.
Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengatakan peraturan tentang pemotongan tunjangan penghasilam pegawai itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri.
Saat ini kata Sekda, untuk penerapannya masih menggunakan cara manual dan ke depannya akan diterapkan menggunakan absensi sidik jari.
"Ini selaras dengan program Bupati yang menginginkan adanya penerapan Smart City dalam hal pelayanan kepada masyarakat," kata Bambang, Rabu (23/3/2022).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut dibuat agar para pegawai bisa meningkatkan kedisiplinan dalam hal melayani masyarakat.
"Sanksi berupa pemotongan uang tunjangan ini sangat efektif dalam meningkatkan displin pegawai. Mereka dipacu untuk tepat waktu, baik kedatangan maupun waktu pulang. Tentu saja hal ini akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat," ujar Bambang.
Diungkapkan Bambang, pemotongan TPP itu nantinya bersifat otomatis saat pengajuan anggaran oleh masing -masing OPD dan sebelumnya absensi direkap oleh BKPSDM.
"Pemotongan TPP itu nanti otomatis diterima berdasarkan tingkat kehadiran masing-masing ASN yang telah didata sebelumnya oleh BKPSDM," kata Bambang. (R-01)