4 Pejabat Pemprov Riau Ini 'Korbankan' Jabatan dan Status ASN Demi Maju Pilkada 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Empat pejabat di lingkungan Pemprov Riau resmi maju di Pilkada serentak 2024.
Mereka diantaranya adalah Sekdaprov Riau SF Hariyanto yang maju menjadi wakil gubernur Riau berpasangan dengan Abdul Wahid.
Kemudian Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Masrul Kasmy yang maju di Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selanjutnya adalah Sekwan DPRD Riau, Muflihun yang maju di Pilwako Pekanbaru.
Terakhir adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Herman MT yang di Pilkada Kabupaten Indragiri Hilir.
Keempat pejabat tersebut sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab surat pengunduran diri tersebut menjadi salah satu syarat bagi PNS yang maju di Pilkada serentak saat mendaftar di KPU.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem membenarkan keempat pejabat itu sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Namun surat pengunduran diri keempat pejabat itu ada yang diproses di kementerian dan ada yang diproses di BKD Riau.
Dua pejabat yang surat pengunduran dirinya diajukan ke kementerian dalam negeri adalah SF Hariyanto dan Herman MT.
Kedua pejabat ini surat pengunduran dirinya diproses di Kemendagri karena saat mengajukan pengunduran diri keduanya masih berstatus sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah.
SF Hariyanto saa itu Pj Gubernur Riau dan Herman Pj Bupati Inhil.
"Iya kalau Pak SF dan Pak Herman itu surat pengunduran dirinya diajukan ke Kemendagri, tapi kalau Pak Masrul dan Pak Uun itu BKD yang memproses," kata Pinem, Minggu (01/09/2024).
Meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, namun hingga saat ini keempat pejabat tersebut masih berstatus ASN dan masih menduduki jabatanya masing-masing.
Hingga saat ini SF Hariyanto masih menjadi Sekdaprov Riau, sementara tiga pejabat lainya juga menjadi menjadi kepala OPD di dinasnya masing-masing.
Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Sesuai aturan tersebut, maka keempat pejabat Pemprov Riau tersebut dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai ASN dan tidak lagi menduduki jabatanya terhitung mulai tanggal 22 September 2024 saat pengumuman penetapan calon oleh KPU.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Dalam surat itu, Tito menegaskan, mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. (R-04)