Pengedar Narkoba di Pekanbaru Ketahuan Sembunyikan 61 Kapsul Serbuk Ekstasi di Plafon Rumah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tiga pengedar sabu dan pil ekstasi dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di dua lokasi berbeda, Selasa (27/8).
Dari tangan ketiga tersangka masing-masing berinisial GM, EP serta M petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 192,71 gram.
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria kepada awak media, Sabtu, menyebutkan pengungkapan ini bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Nuri, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kakak beradik berinisial GM dan EP," ujar Bagus.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 3 gram, tiga unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi, GM dan EP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku lain berinisial M.
Mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku M di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Rawa Bening Ujung, Kota Pekanbaru.
"Dalam penggeledahan di rumah pelaku M, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti empat bungkus plastik sedang dan kecil berisi sabu, serta beberapa paket pecahan pil ekstasi berwarna biru dan kuning," tambah AKP Bagus.
Selain itu, petugas juga menemukan 61 kapsul yang berisi serbuk diduga ekstasi, timbangan digital, ratusan plastik bening klip merah, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan M di atas plafon rumahnya.
Akibat perbuatannya, GM dan EP dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, pelaku M terancam hukuman lebih berat yaitu Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.
Tambah Bagus, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lainnya dalam kasus ini.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga semua pelaku dapat tertangkap," pungkasnya. (R-03)