Gugatan Yayasan Wasinus Soal Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Minas, Hakim Minta Tergugat Tunjukkan Surat Kuasa
SabangMerauke News, Siak - Pengadilan Negeri Siak mengawali persidangan gugatan organisasi lingkungan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) terkait dugaan pembuangan limbah B3 di Minas, Selasa (22/3/2022). Persidangan perdana dihadiri langsung oleh penggugat yang menyerahkan dokumen surat kuasa penggugat.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Christo Evert Sitorus SH, MHum. Sementara, dari pihak tergugat dihadiri oleh kuasanya. Namun, saat ditanya oleh hakim Christo bukti surat kuasa dari tergugat, orang yang datang mewakili tidak dapat menunjukkannya.
"Kalau begitu, duduk di sana dulu. Sebaiknya dibawa surat kuasanya agar jelas mewakili siapa," kata hakim Christo.
Praktis sidang kemarin hanya memeriksa dokumen surat kuasa penggugat Yayasan Wasinus. Hakim memerintahkan panitera untuk melayangkan surat panggilan kedua, agar para tergugat hadir memenuhi persidangan pekan depan.
Yayasan Wasinus menggugat empat perusahaan pengolahan limbah dan pabrik minyak kelapa sawit di Dumai ke Pengadilan Negeri Siak. Gugatan terkait dugaan aktivitas pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) ke kawasan Minas, Siak.
Yayasan Wasinus telah mendaftarkan gugatannya pada 8 Maret 2022 melalui kuasa hukumnya Rio Rizal SH, MH. Sementara, empat perusahaan yang digugat tersebut yakni PT EOI (tergugat 1), PT SS (tergugat 2), PT PI (tergugat 3) dan PT AK (tergugat 4). Sebagai turut tergugat terseret pula Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kementerian LHK.
Yayasan Wasinus menengarai telah terjadi pembuangan limbah B3 diduga oleh PT EI ke Desa Minas, Kabupaten Siak. Akibatnya, limbah yang masih mengandung minyak kelapa sawit yang di dalamnya terkandung SBE mengalir ke anak Sungai Takwana melalui Tahura Minas dan bendungan air di dekat Tahura Minas. Diduga, pembuangan limbah itu telah terjadi sejak November tahun lalu.
Dalam gugatannya, Yayasan Wasinus menilai tindakan pembuangan limbah B3 tersebut telah melanggar pasal 69 ayat 1 huruf e dan huruf f Undang-undang nomor 32 tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yayasan Wasinus berargumen meskipun SBE telah dimasukkan ke dalam daftar limbah non B3 pada lampiran IV Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar pembenaran membuang SBE ke objek sengketa.
"Peraturan Pemerintah tersebut merupakan turunan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi sesuai putusan nomor: 91/PUU-VIII/2020 tanggal 25 November 2021 lalu," tulis Yayasan Wasinus dalam gugatannya.
Yayasan Wasinus dalam provisi gugatannya meminta majelis hakim agar menghukum tergugat menghentikan seluruh aktivitasnya di atas objek sengketa, yakni aktivitas pembuangan limbah B3 di Desa Minas, Siak. Majelis hakim juga diminta untuk menyatakan tergugat 1 dan tergugat 4 telah melakukan perbuatan hukum.
Selain itu, majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman kepada para tergugat untuk memulihkan keadaan objek sengketa sampai dalam keadaan semula yakni dengan mengangkut kembali limbah B3 yang sudah dibuang ke lokasi tersebut.
"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 4 dan tergugat 4 menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada turut tergugat (KLHK, red) sebesar Rp 10 miliar. Dan menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan," tulis Yayasan Wasinus dalam surat gugatannya. (*)