Ada Ruang Aspirasi Korban di Kejari Indragiri Hulu, Ternyata Ini Manfaatnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe membuat suatu terobosan dengan membangun Ruang Aspirasi Korban (RAK) dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap korban tindak pidana.
"Yang mana RAK tersebut memiliki program yang ditujukan untuk menjamin pengajuan hak restitusi korban. Salah satunya, mendengarkan aspirasi tuntutan dan pengembalian barang bukti saat tahap II yang kepemilikannya jelas - jelas milik dari korban tindak pidana," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu Muhammad Ulinnuha di Rengat, Rabu.
Hal tersebut lahir dari konsep pemikiran Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang menyadari bahwa dalam sistem peradilan pidana, tidak bisa hanya berorientasi kepada penjatuhan sanksi terhadap pelaku, melainkan juga perlindungan dan pemenuhan hak dari korban tindak pidana.
Hak tersebut antara lain hak atas restitusi, hak atas transparansi dan hak atas kejelasan status barang bukti milik korban.
Untuk hak atas restitusi penghitungannya harus melalui LPSK, sementara di Indonesia hanya ada 12 kantor perwakilan LPSK.
Untuk Provinsi Riau, tidak terdapat kantor perwakilan LPSK sehingga sangat menyulitkan bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan restitusi.
Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu membuat terobosan dengan mempermudah pengajuan restitusi dengan peran aktif Jaksa menawarkan hak restitusi pada korban.
Dan pengajuan tersebut hanya memerlukan nota pengeluaran ril dari korban. Selanjutnya, terobosan tersebut juga sudah disosialisasikan pada Pengadilan Negeri (PN) Rengat serta mendapat dukungan dalam pengajuan restitusi oleh korban saat proses persidangan.
Lebih lanjut, katanya, untuk memenuhi hak transparansi bagi korban, Kepala Kejari Inhu juga memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada pihak korban untuk menerima aspirasi tuntutan dari pihak korban terhadap pelaku tindak pidana.
Namun, hal tersebut bukan menjadi sesuatu yang mutlak akan dituntut sama persis dengan yang diharapkan pihak korban, tentunya tetap dengan mempertimbangkan sesuai fakta di persidangan. (R-03)