Dugaan Pelecehan Libatkan Oknum Pengajar di Pondok Pesantren Terjadi di Kepulauan Meranti
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejadian dugaan pelecehan melibatkan alumni pondok pesantren terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaku dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur ditangkap di kompleks pondok pesantren.
Kejadian memilukan itu terjadi pada Senin, (26/8/2024) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban yang menyebutkan bahwa pelaku yang merupakan alumni pondok pesantren tersebut diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Diceritakan, pada saat itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sedang berada di sebuah musala di salah satu pondok pesantren yang terletak di Desa Alah Air. Informasi ini segera dilaporkan kepada Kasat Reskrim yang kemudian memerintahkan tim untuk menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sekitar pukul 18.45 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam sebuah kamar mandi musala. Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim langsung melakukan interogasi. Dalam interogasi tersebut, pelaku yang merupakan salah satu tenaga pengajar di pondok itu akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual yang melibatkan pendidik lembaga pendidikan keagamaan. Di mana sebelumnya pada tahun 2023 lalu, pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren di Desa Mantiasa, Kecamatan Tebingtinggi Barat juga ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu santri perempuan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakan, penyidik akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan segera akan kita prosesnya," ujar Kapolres AKBP Kurnia, Rabu (28/8/2024).
Diceritakan Kapolres, kasus pencabulan itu melibatkan pelaku seorang pria berinisial Fai alias Awang (24). Peristiwa yang mencengangkan ini terungkap setelah korban, sebut saja namanya Bunga, kembali mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut keterangan yang diperoleh, perbuatan bejat pelaku sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2023 silam. Namun, pada tanggal 26 Juli 2024, Fai kembali mengulangi perbuatannya.
Pada hari naas tersebut, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan menanyakan keberadaan korban. Bunga yang saat itu berada di Rintis, menjawab pesan pelaku tanpa menyadari niat buruk di baliknya.
Fai kemudian mengajak Bunga untuk jalan-jalan dan mengatur pertemuan di Jalan Sungai Niur. Setelah bertemu, pelaku meninggalkan motornya di sebuah masjid terdekat, lalu pergi berboncengan dengan Bunga menggunakan sepeda motor milik korban.
Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motor di tengah jalan. Ia kemudian turun dari motor dan mulai mengelus kepala, leher, dan telinga korban. Tindakan tersebut segera disusul dengan tindakan yang lebih mengerikan.
Setelah memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh, pelaku kemudian memerintahkan korban untuk berdiri dan membuka celana dalamnya. Meskipun korban sempat meminta pelaku untuk menghentikan tindakannya, pelaku tetap mengabaikan permintaan tersebut.
Selanjutnya Kapolres mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kepulauan Meranti dan akan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak mereka dari segala bentuk kejahatan, serta segera melaporkan jika ada tindakan mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana seksual terhadap anak.
"Kepada warga diimbau untuk selalu waspada terhadap perilaku seperti ini dan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika melihat kejadian yang serupa. Kami akan segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Saat ini, korban pelecehan yang merupakan anak yatim telah diselamatkan oleh keluarganya. Untuk memperbaiki kondisi psikologisnya, korban kini mendapatkan pendampingan dari Erma Indah Fitriana, Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dari Kemensos RI di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan dari trauma yang dialaminya. (R-01)
RALAT: Redaksi meralat judul awal 'Pelecehan di Pondok Pesantren Kembali Terjadi di Kepulauan Meranti'. Redaksi telah merubah judul tersebut.