Mengapa Edy Natar Nasution Boleh 'Turun Kasta' dari Gubernur Riau Menjadi Calon Wali Kota Pekanbaru, Baca Aturan Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Keputusan politik yang cukup mengejutkan datang dari mantan orang nomor satu di Provinsi Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Afrizal Natar Nasution. Pasalnya, mantan Gubernur Riau ini bersedia 'turun kasta' bertarung ke gelanggang Pilkada Wali Kota Pekanbaru 2024.
Partai NasDem telah mengusung duet Edy Natar-Dastrayani Bibra untuk maju dalam Pilkada Kota Pekanbaru 2024, menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan threshold syarat pengajuan Paslon Pilkada Pekanbaru cukup dengan perolehan sebesar 7,5 persen suara sah dalam Pemilu anggota DPRD 2024. NasDem juga mengajak partai non kursi PPP masuk dalam barisan koalisinya.
Direncanakan, Edy Natar-Dastrayani akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024) besok.
Turunnya Edy Natar ke gelanggang Pilkada Kota Pekanbaru tak lepas dari fakta politik kegagalannya mendapatkan dukungan dari parpol untuk maju ke Pilkada Riau (Pilgub). Kendati ia telah berupaya mendaftar ke sejumlah partai politik, namun dukungan parpol pemilik kursi di DPRD Riau belum cukup ia penuhi.
Dua pekan lalu, beredar pesan tertulis Edy Natar kepada para pendukungnya ikhwal keputusannya mundur dari gelanggang Pilgub Riau. Ia sempat menyebut sulitnya mendapat dukungan parpol dan pada sisi lain dirinya tak ingin tersandera. Edy tak menyebut secara gamblang 'sandera' apa yang ia maksud. Saat pesan itu dibuat Edy Natar, putusan MK tentang perubahan syarat threshold dukungan dalam pengajuan Paslon di Pilkada belum terbit.
Namun, pada Selasa (27/8/2024) malam kemarin, Edy Natar kembali mengajak para pendukungnya untuk kembali solid. Ia mengabarkan akan tarung di Pilkada Pekanbaru berpasangan dengan Dastrayani Bibra. Baik Edy Natar maupun Dastrayani keduanya merupakan kader Partai NasDem.
Tak Melanggar UU Pilkada
Tak ada aturan yang dilanggar terkait pencalonan Edy Natar menjadi calon Wali Kota Pekanbaru. Meski statusnya pernah menjadi Gubernur Riau, namun dirinya oleh undang-undang tak dilarang turun kasta ikut dalam Pilwako.
Syarat tentang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Pilkada. Secara khusus, rinciannya diatur dalam Pasal 7 ayat 2 undang-undang tersebut, mulai dari poin (a) sampai poin (u).
Bagi mantan kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana, persyaratan tambahan diatur dalam Pasal 7 ayat 2 poin (n) dan poin (o). Di mana pada poin (n), diatur soal larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk maju kembali pada jabatan yang sama. Dengan kata lain, batas maksimal masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dua periode.
Selengkapnya bunyi Pasal 7 ayat 2 poin (n) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yakni:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Sementara, pada Pasal 7 ayat 2 poin (o) UU Pilkada, diatur tentang larangan turun kasta bagi kepala daerah di provinsi maupun kabupaten/ kota yang sama. Namun, larangan turun kasta itu hanya diterapkan pada seseorang yang pernah menjabat gubernur dilarang menjadi calon wakil gubernur. Hal yang sama juga berlaku larangan bagi seorang bupati atau wali kota turun kasta mencalonkan diri menjadi calon wakil bupati atau pun wakil wali kota.
Namun, UU Pilkada tidak melarang turun kasta seorang gubernur menjadi calon bupati ataupun calon wali kota.
Selengkapnya bunyi Pasal 7 ayat 2 poin (o) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni:
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/ Walikota untuk Calon Wakil Bupati/ Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
Dengan demikian, meski Edy Natar pernah menjadi Gubernur Riau, namun dirinya tetap diperbolehkan menjadi calon wali kota Pekanbaru.
Edy Natar awalnya merupakan Wakil Gubernur Riau mendampingi Gubernur Syamsuar yang memenangi Pilkada Riau pada tahun 2020 silam. Namun, lantaran Syamsuar mengundurkan diri karena mengikuti Pemilu anggota DPR RI, maka secara otomatis ia mengisi jabatan yang ditinggalkan Syamsuar.
Edy Natar diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau pada Sabtu (4/11/2023) lalu.
Kemudian ia dilantik menjadi Gubernur Riau defenitif oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Edy Natar sempat menduduki kursi Gubernur Riau hampir tiga bulan lamanya.
Jabatan Edy Natar sebagai Gubernur Riau berakhir pada 29 Februari 2024 lalu, menyusul pengangkatan SF Hariyanto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau. Belakangan, SF Hariyanto ikut tarung sebagai calon Wakil Gubernur Riau berpasangan dengan calon Gubernur Abdul Wahid. Duet Abdul Wahid-SF Hariyanto telah mendaftar ke KPU Riau pada Rabu (28/8/2024) siang tadi.
Peri Akri Diganti
Sebelum munculnya Edy Natar sebagai calon Wali Kota Pekanbaru yang diusung Partai NasDem, sebenarnya ada nama lain yang lebih dulu mengemuka. Dia adalah Peri Akri, seorang dosen dan konsultan manajemen.
Pada Senin (26/8/2024) lalu, Peri Akri sempat mengonfirmasi kalau dirinya telah mendapat dukungan dari NasDem berlayar di Pilwako Pekanbaru bergandengan dengan Dastrayani Bibra. Bahkan, ia menyebut penyerahan surat dukungan akan digelar di kantor DPW NasDem Riau pada malam harinya.
Namun, nyatanya surat dukungan NasDem tersebut batal diserahkan. Belakangan muncul plot baru bahwa NasDem telah mengubah pilihannya untuk mengusung duet Edy Natar-Dastrayani Bibra.
Peri Akri menyatakan, ia belum dihubungi oleh pihak NasDem menyusul munculnya nama Edy Natar yang akan mengganti dirinya. Namun, Peri Akri menyebut kondisi yang terjadi sebagai dinamika politik yang biasa.
"Begitulah dinamikanya, tapi saya belum dihubungi pihak Nasdem secara resmi," kata Peri Akri via pesan WhatsApp, Rabu (28/8/2024) pagi ini.
Peri tak merasa berkecil hati dengan terjadinya pergantian dirinya di tengah jalan.
"Atas situasi ini, kita positif saja menyikapi dinamika yang terjadi," terang Peri Akri.
Manfaatkan Putusan MK
Langkah NasDem yang memunculkan Paslon dalam Pilwako Pekanbaru 2024 memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat threshold dukungan dalam pengajuan calon kepala daerah.
NasDem hanya meraih 5 kursi DPRD Pekanbaru dalam Pileg 2024 lalu. Sementara sebelum putusan MK, untuk mengusung Paslon di Pilwako Pekanbaru minimal mendapat dukungan 10 kursi di DPRD Pekanbaru. Belakangan, putusan MK mengubah syarat threshold menjadi cukup hanya didukung oleh 7,5 persen dari total suara sah dalam Pileg setempat.
Akumulasi suara sah yang diperoleh NasDem menembus angka 64.044 suara setara 11,65 persen total suara sah dalam Pemilu. Dengan perolehan persentase suara tersebut, maka NasDem sudah lebih dari cukup untuk mengusung Paslon sendiri, tanpa berkoalisi dengan parpol lainnya.
Namun tampaknya NasDem ingin memperluas basis pendukung untuk Edy Natar-Dastrayani dengan menjalin koalisi dengan PPP, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Pekanbaru. PPP dalam Pileg DPRD Pekanbaru 2024 meraih sebanyak 14.280 suara, setara dengan 2,59 total suara sah di Pileg DPRD Pekanbaru 2024.
Putusan MK tersebut juga dimanfaatkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hanura yang telah membentuk satu poros koalisi baru di Pilwako Pekanbaru 2024. Adalah duet Intsiawati Ayus-Taufik Arrakhman yang dijagokan koalisi ini.
Ketua Bappilu DPC Partai Hanura Kota Pekanbaru, Krismart Hutagalung membenarkan telah terbentuknya poros koalisi PKB-Hanura di Pilkada Kota Pekanbaru.
"Terkonfirmasi betul," terang Krismart kepada SabangMerauke News, Selasa (27/8/2028).
Krismart membenarkan kalau Intsiawati Ayus diplot menjadi calon wali kota dan Taufik Arrakhman sebagai calon wakil wali kota Pekanbaru.
Koalisi PKB-Hanura ini, sebelum putusan MK terbit, sebenarnya tidak bisa mengusung Paslon di Pilwako Pekanbaru 2024. Sebab, kedua partai hanya memiliki total 4 kursi di DPRD Pekanbaru, padahal syarat mengusung Paslon sebelum putusan MK yakni minimal didukung oleh 10 kursi di DPRD Pekanbaru.
Namun, meski hanya memiliki 2 kursi di DPRD Pekanbaru, akumulasi suara PKB mencapai 29.025 suara setara dengan 5,28 persen suara sah Pemilu DPRD Pekanbaru 2024.
Sementara, Hanura yang juga punya 2 kursi di DPRD Pekanbaru meraih sebanyak 30.172 suara atau setara dengan 5,49 persen dari total suara sah Pemilu DPRD Pekanbaru 2024.
Dengan demikian, akumulasi suara sah koalisi PKB-Hanura sudah mencapai 10,77 persen. Persentase suara sah itu sudah melampaui syarat minimal dalam mengusung Paslon pasca putusan MK yang hanya sebesar 7,5 persen suara sah.
Intsiawati Ayus merupakan anggota DPD RI selama empat periode sejak 2004 lalu. Pada Pemilu 2024, ia tak lagi mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI, namun mencoba ke jalur partai politik. Namun sayang, perolehan suaranya tak mencukupi untuk masuk ke parlemen di Senayan.
Sementara itu, Taufik Arrakhman merupakan politisi PKB. Ia pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Gerindra periode 2014-2019 lalu. Ia juga berprofesi sebagai pengacara.
5 Paslon di Pilwako Pekanbaru 2024
Munculnya duet Edy Natar-Destrayani dan pasangan Intsiawati Ayus-Taufik kian menambah daftar Paslon yang akan berlaga di Pilwako Pekanbaru 2024.
Sebelumnya, sudah ada duet pasangan Agung Nugroho-Markarius yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat dan PKS.
Kemudian Paslon Ida Yulita Susanti yang berpasangan dengan Kharisman Risanda. Duet ini diusung oleh Partai Golkar bersama PDI Perjuangan.
Yang terbaru, muncul pula isu pasangan Muflihun-Ade Hartati yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.
Skenario 9 Paslon Pilwako Pekanbaru
Pasca putusan MK yang mengubah syarat threshold dukungan, sebenarnya membuka peluang munculnya 9 Paslon yang berlaga di Pilwako Pekanbaru 2024. Tujuh parpol pemilik kursi di DPRD Pekanbaru dapat mengusung Paslon sendiri tanpa berkoalisi. Sementara, dua parpol lain yakni PKB dan Hanura bisa mengusung Paslon di Pilwako Pekanbaru.
Di sisi lain, potensi partai gurem non kursi untuk mengusung Paslon juga masih terbuka. Soalnya, total perolehan suara partai gurem di Pekanbaru menembus 10 persen dari perolehan suara sah di Pemilu DPRD Kota Pekanbaru 2024.
Namun, sejauh ini belum terlihat adanya konsolidasi partai-partai gurem di Pekanbaru untuk mengusung Paslon. Peminat partai gurem juga belum terlihat.
Perolehan Suara Parpol Pemilu DPRD Pekanbaru
Perolehan suara partai politik di Pekanbaru dalam Pemilu 2024 lalu telah ditetapkan lewat Surat Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU tersebut, terdapat 9 partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kota Pekanbaru dalam Pileg 2024. Namun, hanya 7 dari 9 parpol yang persentase perolehan suaranya di atas 7,5 persen.
Dua partai politik lainnya meraih suara sah di bawah 7,5 persen yakni PKB sebanyak 5,28% dan Partai Hanura sebesar 5,49 persen. PKB dan Hanura telah sepakat membangun koalisi mengusung duet Intsiawati Ayus-Taufik Arrahman.
Adapun total suara sah dalam Pemilu DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024 yakni sebanyak 549.419 suara.
Berikut perolehan suara partai politik peraih kursi DPRD dalam Pileg DPRD Kota Pekanbaru 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Perolehan suara: 29.025 suara
Persentase suara: 5,28%
Perolehan kursi DPRD: 2 kursi
Status: Tidak bisa mengusung paslon sendiri
2. Partai Gerindra
Perolehan suara: 53.728 suara
Persentase suara: 9,77%
Perolehan kursi DPRD: 7 kursi.
Status: Bisa mengusung paslon sendiri
3. PDI Perjuangan
Perolehan suara: 65.478 suara
Persentase suara: 11,91%
Perolehan kursi DPRD: 7 kursi
Status: Bisa mengusung paslon sendiri
4. Partai Golkar
Perolehan suara: 54.728 suara
Persentase suara: 9,96%
Perolehan kursi DPRD: 5 kursi
Status: Bisa mengusung paslon sendiri
5. Partai NasDem
Perolehan suara: 64.044 suara
Persentase suara: 11,65%
Perolehan kursi DPRD: 5 kursi
Status: Bisa mengusung paslon sendiri
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Perolehan suara: 89.733 suara
Persentase suara: 16,33%
Perolehan kursi DPRD: 8 kursi
Status: Bisa mengusung paslon sendiri
7. Partai Hanura
Perolehan suara: 30.172 suara
Persentase suara: 5,49%
Perolehan kursi DPRD: 2 kursi
Status: Tidak bisa mengusung paslon sendiri
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
Perolehan suara: 46.370 suara
Persentase suara: 8,43%
Perolehan kursi DPRD: 6 kursi
Status: Bisa mengusung paslon sendiri
9. Partai Demokrat
Perolehan suara: 59.738
Persentase suara: 10,87%
Perolehan kursi DPRD: 8 kursi
Status: Bisa mengusung paslon sendiri
Jika mengacu pada perolehan suara parpol peraih kursi di DPRD tersebut, maka ada 7 parpol yang bisa mengusung Paslon sendiri. Ketujuh parpol tersebut yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PAN dan Partai Demokrat.
Koalisi Parpol Gurem Bisa Usung Paslon
Berdasarkan data perolehan suara di Pemilu DPRD Pekanbaru 2024, terdapat 8 parpol yang masuk dalam kelompok partai gurem (tak punya kursi di DPRD Pekanbaru).
Berikut data perolehan suara 8 parpol gurem (non kursi) hasil Pemilu DPRD Kota Pekanbaru 2024:
1. Partai Buruh
Perolehan suara: 1.246 suara
Persentase suara: 0,22%
2. Partai Gelora
Perolehan suara: 9.082 suara
Persentase suara: 1,65%
3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Perolehan suara: 585 suara
Persentase suara: 0,10%
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
Perolehan suara: 1.237 suara
Persentase suara: 0,22%
5. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Perolehan suara: 15.460 suara
Persentase suara: 2,81%
6. Partai Perindo
Perolehan suara: 7.610 suara
Persentase suara: 1,38%
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Perolehan suara: 14.280 suara
Persentase suara: 2,59%
8 Partai Ummat
Perolehan suara: 6.903 suara
Persentase suara: 1,25%
Berdasarkan pengolahan data yang dilakukan SabangMerauke News, total perolehan suara 8 parpol gurem tersebut mencapai 56.403 suara. Jumlah itu setara dengan 10,26 persen dari total perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD Kota Pekanbaru 2024.
Nah, persentase suara itu sudah lebih dari cukup untuk mengusung Paslon di Pilkada Pekanbaru 2024. Sebab berdasarkan putusan MK, syarat mengusung Paslon cukup dengan perolehan suara sebanyak 7,5 persen.
Dengan demikian, Pilwako Pekanbaru 2024 sebenarnya berpotensi memunculkan sebanyak 9 Paslon. Yakni 8 paslon dari partai yang memiliki kursi di DPRD Pekanbaru dan 1 Paslon dari koalisi partai gurem. (R-03/KB-02/Adri)