SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      13/06/2026  ❘  13:14 WIB
    • Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      13/06/2026  ❘  11:59 WIB
    • Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      13/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      12/06/2026  ❘  20:27 WIB
  • Nasional
    • BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      13/06/2026  ❘  12:53 WIB
    • MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      13/06/2026  ❘  12:45 WIB
    • Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      13/06/2026  ❘  11:57 WIB
    • Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri

      Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri

      13/06/2026  ❘  09:26 WIB
  • Ekonomi
    • Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: 2019 Arena Pertarungan Banteng, Garuda dan Gajah

      Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: 2019 Arena Pertarungan Banteng, Garuda dan Gajah

      13/06/2026  ❘  17:45 WIB
    • Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      13/06/2026  ❘  08:50 WIB
    • Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      13/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      12/06/2026  ❘  18:34 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Diduga Eksploitasi Cucu dan Anak Jadi Manusia Silver, Polisi Tangkap Pasutri di Riau

      Diduga Eksploitasi Cucu dan Anak Jadi Manusia Silver, Polisi Tangkap Pasutri di Riau

      13/06/2026  ❘  17:56 WIB
    • PT Panca Surya Agrindo Digugat Pemerintah Desa Suka Maju ke PN Pasir Pangaraian, Diduga Kuasai Lahan Transmigrasi 990 Hektare Jadi Kebun Kelapa Sawit

      PT Panca Surya Agrindo Digugat Pemerintah Desa Suka Maju ke PN Pasir Pangaraian, Diduga Kuasai Lahan Transmigrasi 990 Hektare Jadi Kebun Kelapa Sawit

      13/06/2026  ❘  14:55 WIB
    • Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar

      Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar

      13/06/2026  ❘  08:35 WIB
    • Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu

      Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu

      13/06/2026  ❘  08:20 WIB
  • Umum
    • Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      13/06/2026  ❘  08:22 WIB
    • Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      12/06/2026  ❘  19:50 WIB
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
  • Riau
    • FDI Soroti Korupsi Berjamaah di MBG & Dilema Kenaikan BBM: Pemerintah Perlu Konsisten, Publik Perlu Mengawasi!

      FDI Soroti Korupsi Berjamaah di MBG & Dilema Kenaikan BBM: Pemerintah Perlu Konsisten, Publik Perlu Mengawasi!

      13/06/2026  ❘  17:08 WIB
    • Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      13/06/2026  ❘  11:48 WIB
    • BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      13/06/2026  ❘  11:41 WIB
    • Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

      Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

      13/06/2026  ❘  11:28 WIB
  • Sport
    • Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      13/06/2026  ❘  10:26 WIB
    • Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      13/06/2026  ❘  10:04 WIB
    • Tanpa Neymar! Brasil Bawa Lima Bintang, Maroko Datang Tanpa Takut di New Jersey

      Tanpa Neymar! Brasil Bawa Lima Bintang, Maroko Datang Tanpa Takut di New Jersey

      13/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Lolos Penuh Kontroversi, Qatar Langsung Dihadang Tembok Bernama Swiss

      Lolos Penuh Kontroversi, Qatar Langsung Dihadang Tembok Bernama Swiss

      13/06/2026  ❘  07:32 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      13/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      13/06/2026  ❘  12:11 WIB
    • Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      12/06/2026  ❘  12:21 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Mengapa Edy Natar Nasution Boleh 'Turun Kasta' dari Gubernur Riau Menjadi Calon Wali Kota Pekanbaru, Baca Aturan Ini

28/08/2024  ❘  20:02 WIB • Daerah
Bagikan :
Mengapa Edy Natar Nasution Boleh 

Duet Edy Natar Nasution-Dastrayani Bibra berlayar ke Pilkada Kota Pekanbaru 2024. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Keputusan politik yang cukup mengejutkan datang dari mantan orang nomor satu di Provinsi Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Afrizal Natar Nasution. Pasalnya, mantan Gubernur Riau ini bersedia 'turun kasta' bertarung ke gelanggang Pilkada Wali Kota Pekanbaru 2024.

Partai NasDem telah mengusung duet Edy Natar-Dastrayani Bibra untuk maju dalam Pilkada Kota Pekanbaru 2024, menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan threshold syarat pengajuan Paslon Pilkada Pekanbaru cukup dengan perolehan sebesar 7,5 persen suara sah dalam Pemilu anggota DPRD 2024. NasDem juga mengajak partai non kursi PPP masuk dalam barisan koalisinya. 

Direncanakan, Edy Natar-Dastrayani akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024) besok.

Turunnya Edy Natar ke gelanggang Pilkada Kota Pekanbaru tak lepas dari fakta politik kegagalannya mendapatkan dukungan dari parpol untuk maju ke Pilkada Riau (Pilgub). Kendati ia telah berupaya mendaftar ke sejumlah partai politik, namun dukungan parpol pemilik kursi di DPRD Riau belum cukup ia penuhi. 

Dua pekan lalu, beredar pesan tertulis Edy Natar kepada para pendukungnya ikhwal keputusannya mundur dari gelanggang Pilgub Riau. Ia sempat menyebut sulitnya mendapat dukungan parpol dan pada sisi lain dirinya tak ingin tersandera. Edy tak menyebut secara gamblang 'sandera' apa yang ia maksud. Saat pesan itu dibuat Edy Natar, putusan MK tentang perubahan syarat threshold dukungan dalam pengajuan Paslon di Pilkada belum terbit.

Namun, pada Selasa (27/8/2024) malam kemarin, Edy Natar kembali mengajak para pendukungnya untuk kembali solid. Ia mengabarkan akan tarung di Pilkada Pekanbaru berpasangan dengan Dastrayani Bibra. Baik Edy Natar maupun Dastrayani keduanya merupakan kader Partai NasDem.

Tak Melanggar UU Pilkada

Tak ada aturan yang dilanggar terkait pencalonan Edy Natar menjadi calon Wali Kota Pekanbaru. Meski statusnya pernah menjadi Gubernur Riau, namun dirinya oleh undang-undang tak dilarang turun kasta ikut dalam Pilwako.

Syarat tentang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Pilkada. Secara khusus, rinciannya diatur dalam Pasal 7 ayat 2 undang-undang tersebut, mulai dari poin (a) sampai poin (u).

Bagi mantan kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana, persyaratan tambahan diatur dalam Pasal 7 ayat 2 poin (n) dan poin (o). Di mana pada poin (n), diatur soal larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk maju kembali pada jabatan yang sama. Dengan kata lain, batas maksimal masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dua periode.

Selengkapnya bunyi Pasal 7 ayat 2 poin (n) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yakni:

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Sementara, pada Pasal 7 ayat 2 poin (o) UU Pilkada, diatur tentang larangan turun kasta bagi kepala daerah di provinsi maupun kabupaten/ kota yang sama. Namun, larangan turun kasta itu hanya diterapkan pada seseorang yang pernah menjabat gubernur dilarang menjadi calon wakil gubernur. Hal yang sama juga berlaku larangan bagi seorang bupati atau wali kota turun kasta mencalonkan diri menjadi calon wakil bupati atau pun wakil wali kota.

 

Namun, UU Pilkada tidak melarang turun kasta seorang gubernur menjadi calon bupati ataupun calon wali kota.

Selengkapnya bunyi Pasal 7 ayat 2 poin (o) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni:

o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/ Walikota untuk Calon Wakil Bupati/ Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

Dengan demikian, meski Edy Natar pernah menjadi Gubernur Riau, namun dirinya tetap diperbolehkan menjadi calon wali kota Pekanbaru.

Edy Natar awalnya merupakan Wakil Gubernur Riau mendampingi Gubernur Syamsuar yang memenangi Pilkada Riau pada tahun 2020 silam. Namun, lantaran Syamsuar mengundurkan diri karena mengikuti Pemilu anggota DPR RI, maka secara otomatis ia mengisi jabatan yang ditinggalkan Syamsuar.

Edy Natar diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau pada Sabtu (4/11/2023) lalu. 

Kemudian ia dilantik menjadi Gubernur Riau defenitif oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Edy Natar sempat menduduki kursi Gubernur Riau hampir tiga bulan lamanya.

Jabatan Edy Natar sebagai Gubernur Riau berakhir pada 29 Februari 2024 lalu, menyusul pengangkatan SF Hariyanto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau. Belakangan, SF Hariyanto ikut tarung sebagai calon Wakil Gubernur Riau berpasangan dengan calon Gubernur Abdul Wahid. Duet Abdul Wahid-SF Hariyanto telah mendaftar ke KPU Riau pada Rabu (28/8/2024) siang tadi.

Peri Akri Diganti

Sebelum munculnya Edy Natar sebagai calon Wali Kota Pekanbaru yang diusung Partai NasDem, sebenarnya ada nama lain yang lebih dulu mengemuka. Dia adalah Peri Akri, seorang dosen dan konsultan manajemen.

Pada Senin (26/8/2024) lalu, Peri Akri sempat mengonfirmasi kalau dirinya telah mendapat dukungan dari NasDem berlayar di Pilwako Pekanbaru bergandengan dengan Dastrayani Bibra. Bahkan, ia menyebut penyerahan surat dukungan akan digelar di kantor DPW NasDem Riau pada malam harinya. 

Namun, nyatanya surat dukungan NasDem tersebut batal diserahkan. Belakangan muncul plot baru bahwa NasDem telah mengubah pilihannya untuk mengusung duet Edy Natar-Dastrayani Bibra. 

Peri Akri menyatakan, ia belum dihubungi oleh pihak NasDem menyusul munculnya nama Edy Natar yang akan mengganti dirinya. Namun, Peri Akri menyebut kondisi yang terjadi sebagai dinamika politik yang biasa. 

"Begitulah dinamikanya, tapi saya belum dihubungi pihak Nasdem secara resmi," kata Peri Akri via pesan WhatsApp, Rabu (28/8/2024) pagi ini. 

Peri tak merasa berkecil hati dengan terjadinya pergantian dirinya di tengah jalan. 

"Atas situasi ini, kita positif saja menyikapi dinamika yang terjadi," terang Peri Akri. 

Manfaatkan Putusan MK

Langkah NasDem yang memunculkan Paslon dalam Pilwako Pekanbaru 2024 memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat threshold dukungan dalam pengajuan calon kepala daerah. 

NasDem hanya meraih 5 kursi DPRD Pekanbaru dalam Pileg 2024 lalu. Sementara sebelum putusan MK, untuk mengusung Paslon di Pilwako Pekanbaru minimal mendapat dukungan 10 kursi di DPRD Pekanbaru. Belakangan, putusan MK mengubah syarat threshold menjadi cukup hanya didukung oleh 7,5 persen dari total suara sah dalam Pileg setempat. 

 

Akumulasi suara sah yang diperoleh NasDem menembus angka 64.044 suara setara 11,65 persen total suara sah dalam Pemilu. Dengan perolehan persentase suara tersebut, maka NasDem sudah lebih dari cukup untuk mengusung Paslon sendiri, tanpa berkoalisi dengan parpol lainnya.

Namun tampaknya NasDem ingin memperluas basis pendukung untuk Edy Natar-Dastrayani dengan menjalin koalisi dengan PPP, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Pekanbaru. PPP dalam Pileg DPRD Pekanbaru 2024 meraih sebanyak 14.280 suara, setara dengan 2,59 total suara sah di Pileg DPRD Pekanbaru 2024.

Putusan MK tersebut juga dimanfaatkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hanura yang telah membentuk satu poros koalisi baru di Pilwako Pekanbaru 2024. Adalah duet Intsiawati Ayus-Taufik Arrakhman yang dijagokan koalisi ini. 

Ketua Bappilu DPC Partai Hanura Kota Pekanbaru, Krismart Hutagalung membenarkan telah terbentuknya poros koalisi PKB-Hanura di Pilkada Kota Pekanbaru. 

"Terkonfirmasi betul," terang Krismart kepada SabangMerauke News, Selasa (27/8/2028). 

Krismart membenarkan kalau Intsiawati Ayus diplot menjadi calon wali kota dan Taufik Arrakhman sebagai calon wakil wali kota Pekanbaru. 

Koalisi PKB-Hanura ini, sebelum putusan MK terbit, sebenarnya tidak bisa mengusung Paslon di Pilwako Pekanbaru 2024. Sebab, kedua partai hanya memiliki total 4 kursi di DPRD Pekanbaru, padahal syarat mengusung Paslon sebelum putusan MK yakni minimal didukung oleh 10 kursi di DPRD Pekanbaru. 

Namun, meski hanya memiliki 2 kursi di DPRD Pekanbaru, akumulasi suara PKB mencapai 29.025 suara setara dengan 5,28 persen suara sah Pemilu DPRD Pekanbaru 2024. 

Sementara, Hanura yang juga punya 2 kursi di DPRD Pekanbaru meraih sebanyak 30.172 suara atau setara dengan 5,49 persen dari total suara sah Pemilu DPRD Pekanbaru 2024.

Dengan demikian, akumulasi suara sah koalisi PKB-Hanura sudah mencapai 10,77 persen. Persentase suara sah itu sudah melampaui syarat minimal dalam mengusung Paslon pasca putusan MK yang hanya sebesar 7,5 persen suara sah. 

Intsiawati Ayus merupakan anggota DPD RI selama empat periode sejak 2004 lalu. Pada Pemilu 2024, ia tak lagi mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI, namun mencoba ke jalur partai politik. Namun sayang, perolehan suaranya tak mencukupi untuk masuk ke parlemen di Senayan. 

Sementara itu, Taufik Arrakhman merupakan politisi PKB. Ia pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Gerindra periode 2014-2019 lalu. Ia juga berprofesi sebagai pengacara. 

5 Paslon di Pilwako Pekanbaru 2024

Munculnya duet Edy Natar-Destrayani dan pasangan Intsiawati Ayus-Taufik kian menambah daftar Paslon yang akan berlaga di Pilwako Pekanbaru 2024.

Sebelumnya, sudah ada duet pasangan Agung Nugroho-Markarius yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat dan PKS.

Kemudian Paslon Ida Yulita Susanti yang berpasangan dengan Kharisman Risanda. Duet ini diusung oleh Partai Golkar bersama PDI Perjuangan.

Yang terbaru, muncul pula isu pasangan Muflihun-Ade Hartati yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra. 

Skenario 9 Paslon Pilwako Pekanbaru

Pasca putusan MK yang mengubah syarat threshold dukungan, sebenarnya membuka peluang munculnya 9 Paslon yang berlaga di Pilwako Pekanbaru 2024. Tujuh parpol pemilik kursi di DPRD Pekanbaru dapat mengusung Paslon sendiri tanpa berkoalisi. Sementara, dua parpol lain yakni PKB dan Hanura bisa mengusung Paslon di Pilwako Pekanbaru.

Di sisi lain, potensi partai gurem non kursi untuk mengusung Paslon juga masih terbuka. Soalnya, total perolehan suara partai gurem di Pekanbaru menembus 10 persen dari perolehan suara sah di Pemilu DPRD Kota Pekanbaru 2024.

Namun, sejauh ini belum terlihat adanya konsolidasi partai-partai gurem di Pekanbaru untuk mengusung Paslon. Peminat partai gurem juga belum terlihat.

Perolehan Suara Parpol Pemilu DPRD Pekanbaru

Perolehan suara partai politik di Pekanbaru dalam Pemilu 2024 lalu telah ditetapkan lewat Surat Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU tersebut, terdapat 9 partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kota Pekanbaru dalam Pileg 2024. Namun, hanya 7 dari 9 parpol yang persentase perolehan suaranya di atas 7,5 persen.

 

Dua partai politik lainnya meraih suara sah di bawah 7,5 persen yakni PKB sebanyak 5,28% dan Partai Hanura sebesar 5,49 persen. PKB dan Hanura telah sepakat membangun koalisi mengusung duet Intsiawati Ayus-Taufik Arrahman. 

Adapun total suara sah dalam Pemilu DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024 yakni sebanyak 549.419 suara.

Berikut perolehan suara partai politik peraih kursi DPRD dalam Pileg DPRD Kota Pekanbaru 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Perolehan suara: 29.025 suara

Persentase suara: 5,28%

Perolehan kursi DPRD: 2 kursi

Status: Tidak bisa mengusung paslon sendiri

2. Partai Gerindra

Perolehan suara: 53.728 suara

Persentase suara: 9,77%

Perolehan kursi DPRD: 7 kursi.

Status: Bisa mengusung paslon sendiri

3. PDI Perjuangan

Perolehan suara: 65.478 suara

Persentase suara: 11,91%

Perolehan kursi DPRD: 7 kursi

Status: Bisa mengusung paslon sendiri

4. Partai Golkar

Perolehan suara: 54.728 suara

Persentase suara: 9,96%

Perolehan kursi DPRD: 5 kursi

Status: Bisa mengusung paslon sendiri

5. Partai NasDem

Perolehan suara: 64.044 suara

Persentase suara: 11,65%

Perolehan kursi DPRD: 5 kursi

Status: Bisa mengusung paslon sendiri

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Perolehan suara: 89.733 suara

Persentase suara: 16,33%

Perolehan kursi DPRD: 8 kursi

Status: Bisa mengusung paslon sendiri

7. Partai Hanura

Perolehan suara: 30.172 suara

Persentase suara: 5,49%

Perolehan kursi DPRD: 2 kursi

Status: Tidak bisa mengusung paslon sendiri

8. Partai Amanat Nasional (PAN)

Perolehan suara: 46.370 suara

Persentase suara: 8,43%

Perolehan kursi DPRD: 6 kursi

Status: Bisa mengusung paslon sendiri

9. Partai Demokrat

Perolehan suara: 59.738

Persentase suara: 10,87%

Perolehan kursi DPRD: 8 kursi

Status: Bisa mengusung paslon sendiri

Jika mengacu pada perolehan suara parpol peraih kursi di DPRD tersebut, maka ada 7 parpol yang bisa mengusung Paslon sendiri. Ketujuh parpol tersebut yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PAN dan Partai Demokrat. 

Koalisi Parpol Gurem Bisa Usung Paslon

Berdasarkan data perolehan suara di Pemilu DPRD Pekanbaru 2024, terdapat 8 parpol yang masuk dalam kelompok partai gurem (tak punya kursi di DPRD Pekanbaru).

Berikut data perolehan suara 8 parpol gurem (non kursi) hasil Pemilu DPRD Kota Pekanbaru 2024:

1. Partai Buruh

Perolehan suara: 1.246 suara

Persentase suara: 0,22%

2. Partai Gelora

Perolehan suara: 9.082 suara

Persentase suara: 1,65%

 

3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Perolehan suara: 585 suara

Persentase suara: 0,10%

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

Perolehan suara: 1.237 suara

Persentase suara: 0,22%

5. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Perolehan suara: 15.460 suara

Persentase suara: 2,81%

6. Partai Perindo

Perolehan suara: 7.610 suara

Persentase suara: 1,38%

7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Perolehan suara: 14.280 suara

Persentase suara: 2,59%

8  Partai Ummat

Perolehan suara: 6.903 suara

Persentase suara: 1,25%

Berdasarkan pengolahan data yang dilakukan SabangMerauke News, total perolehan suara 8 parpol gurem tersebut mencapai 56.403 suara. Jumlah itu setara dengan 10,26 persen dari total perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD Kota Pekanbaru 2024.

Nah, persentase suara itu sudah lebih dari cukup untuk mengusung Paslon di Pilkada Pekanbaru 2024. Sebab berdasarkan putusan MK, syarat mengusung Paslon cukup dengan perolehan suara sebanyak 7,5 persen.

Dengan demikian, Pilwako Pekanbaru 2024 sebenarnya berpotensi memunculkan sebanyak 9 Paslon. Yakni 8 paslon dari partai yang memiliki kursi di DPRD Pekanbaru dan 1 Paslon dari koalisi partai gurem. (R-03/KB-02/Adri) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Edy Natar NasutionDastrayani BibraPilkada Kota Pekanbaru 2024SabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Syamsuar Paling Tajir, Kekayaan Calon Gubernur Riau Abdul Wahid dan Nasir Tak Sampai Rp 5 Miliar

    Syamsuar Paling Tajir, Kekayaan Calon Gubernur Riau Abdul Wahid dan Nasir Tak Sampai Rp 5 Miliar

    Umum •
    28/08/2024 ❘ 17:31 WIB
  • Bistamam-Jhonny Charles Daftar ke KPU Rokan Hilir, Pendukung Teriakkan Ganti Bupati

    Bistamam-Jhonny Charles Daftar ke KPU Rokan Hilir, Pendukung Teriakkan Ganti Bupati

    Riau •
    28/08/2024 ❘ 15:16 WIB
  • Maju Jadi Calon Wakil Gubernur, Sekdaprov Riau SF Hariyanto Pensiun Dini Terhitung Sejak 1 September 2024

    Maju Jadi Calon Wakil Gubernur, Sekdaprov Riau SF Hariyanto Pensiun Dini Terhitung Sejak 1 September 2024

    Riau •
    28/08/2024 ❘ 14:12 WIB
  • Demi Hubungan Industrial yang Harmonis dan Produktif di Blok Rokan, Ketum KEMARI-PHR Berharap Perundingan PKB Bawa Hasil Positif

    Demi Hubungan Industrial yang Harmonis dan Produktif di Blok Rokan, Ketum KEMARI-PHR Berharap Perundingan PKB Bawa Hasil Positif

    Ekonomi •
    28/08/2024 ❘ 11:30 WIB
  • NasDem Mendadak Usung Duet Edy Natar-Dastrayani di Pilwako Pekanbaru 2024, Peri Akri Ditikung Jelang Injury Time

    NasDem Mendadak Usung Duet Edy Natar-Dastrayani di Pilwako Pekanbaru 2024, Peri Akri Ditikung Jelang Injury Time

    Daerah •
    28/08/2024 ❘ 09:11 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan