Lukman Edy Kirim Surat ke Menkumham Minta Kepengurusan Muktamar Bali Tak Disahkan, Siapkan Muktamar Tandingan di Jakarta
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy menyurati Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas agar menolak pengesahan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali beberapa waktu lalu.
Edy mengaku juga telah mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan partai politik kepada Majelis Tahkim PKB.
"Posisi kami ini adalah konflik internal partai, ketika konflik internal partai maka status quo, tidak boleh ada yang mengatasnamakan PKB sampai adanya keputusan yang berkekuatan tetap atau inkrah," kata Edy di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).
Edy menilai pelaksanaan Muktamar PKB di Bali beberapa waktu lalu menyalahi AD/ART partai dan UU Partai Politik.
Ia menyebut muktamar itu anti demokrasi karena aspirasi dari ratusan DPC PKB yang beda pendapat dengan Ketum PKB Muhaimin Iskandar dibungkam.
Edy mengklaim ada ratusan DPC PKB yang dibekukan menjelang Muktamar di Bali.
"Kita sudah mendata yang sudah memberikan mandat pada kita ada 315 cabang, terdiri dari 168 cabang yang dibekukan atau dipecat Cak Imin jelang Muktamar, dan selebihnya adalah cabang-cabang yang punya komitmen dan menyatakan setuju dengan konsep PKB kembali ke khittah tahun 1998," ujarnya.
Edy mengatakan pihaknya berencana menggelar Muktamar tandingan di Jakarta pada September mendatang, lantaran Muktamar di Bali dinilai cacat prosedur.
"Muktamar Bali itu banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran. Sehingga kami menganggap Muktamar di Bali itu menjadi Muktamar yang cacat prosedur, kemudian muktamar yang sesat, sehingga kami menganggap perlu dilakukan muktamar kembali yang sebenarnya," ujarnya.
Media berita telah menghubungi Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid untuk meminta respons terkait langkah Edy ini, namun yang bersangkutan belum merespons.
Sebelumnya, dalam Muktamar PKB ke-6 seluruh DPW PKB di 38 provinsi sepakat menetapkan Cak Imin sebagai ketum PKB.
PKB juga telah menetapkan Ma'ruf Amin sebagai ketua dewan syuro PKB masa bakti 2024-2029.
Menkumham Supratman sebelumnya telah memastikan pemerintah akan berlaku adil sesuai peraturan yang berlaku ketika menangani persoalan dualisme partai politik di Indonesia.
Hal itu Supratman sampaikan menanggapi pesan Cak Imin yang berharap pemerintah tidak akan cawe-cawe menyusul wacana Muktamar tandingan PKB.
"Ya pasti dong, pemerintah dalam hal ini tentu akan bersifat objektif," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/8).
Supratman mengatakan pemerintah tidak akan melakukan intervensi ataupun tidak adil dalam menyikapi polemik parpol.
"Tidak akan kita cawe-cawe. Masa pemerintah cawe-cawe di dalam urusan partai politik," ujar Eks Kepala Baleg DPR itu. (R-04)