Di Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD 2025, Wabup Rokan Hilir: Kalau Saya Memikirkan Pribadi, Bisa Saja Saya Tak Hadir!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Wakil Bupati Rohil H Sulaiman membuat pernyataan mengejutkan saat menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2025, Senin (26/8/2024) di DPRD Rohil.
Rapat Paripurna ini merupakan lanjutan dari rapat yang diagendakan pekan sebelumnya dan sempat tertunda karena ketidakhadiran Bupati atau Wakil Bupati Rohil.
Wabup Rohil H Sulaiman mengatakan ia hadir dalam rapat paripurna ini karena alasan kepentingan APBD 2025 Kabupaten Rohil.
"Kalau saya memikirkan pribadi, bisa saja saya tidak hadir," ungkapnya.
Diketahui bahwa masa jabatan anggota DPRD Rohil tinggal beberapa pekan saja lagi.
Jika masa jabatan anggota DPRD Rohil ini habis, terkait anggaran APBD, APBDP Rohil bisa terkendala jika menanti pembahasan anggota DPRD Rohil terpilih pada Pemilu 2024.
Ia mengaku memikirkan nasib para aparatur sipil negara dan para honorer yang pendapatannya ada dalam APBD 2025.
"Saya hadir rapat karena APBD 2025 menyangkut banyak gaji dan tunjangan pegawai, honorer dan PPPK," ungkapnya.
Ia mengatakan sungguh malang nasib para pegawai dan honorer jika pembahasan ini gagal.
"Ini merupakan penyampaian terakhir saya dalam jabatan Wakil Bupati, saya berharap pemimpin kedepannya tidak seperti pemimpin Rohil di masa jabatan 2021 - 2024," ungkapnya.
Pada rapat ini Wabup menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Anggaran Tahun 2025.
Dalam penyampaiannya, Pendapatan Daerah sekitar Rp2.328.552.580.335, adapun rinciannya yang pertama Pendapatan Asli Daerah atau PAD diproyeksi sebesar Rp289.099.572.034, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp93.510.000.000, retribusi daerah sebesar Rp2.160.000.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp112.432.972.034 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp80.996.600.000.
Pendapatan transfer pada KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 diproyeksi sebesar Rp2.039.453.008.301 yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp755.608.229.000, DAU sebesar Rp648.281.352.000, DAK fisik maupun non fisik sebesar Rp348.804.918.000, sedangkan Dana Desa (DD) sebesar Rp145.209.680.000.
Sedangkan alokasi pendapatan transfer pada rancangan KUA PPAS tahun 2025 masih mengacu pada peraturan menteri keuangan tentang transfer keuangan dan dana desa tahun sebelumnya.
Untuk tranfer antar daerah dari pendapatan bagi hasil provinsi sebesar Rp141.548.829.301 dan bantuan keuangan dari Provinsi Riau sebesar Rp3.168.000.000. Sementara untuk belanja daerah, secara keseluruhan belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp2.375.877.149.812 dengan belanja operasi sebesar Rp1.791.470.677.182, yang digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Sedangkan belanja modal sebesar Rp281.963.477.045 yang digunakan untuk belanja modal tanah, peralatan dan mesin, Belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan , jaringan dan irigasi dan belanja modal aset yang tetap lainnya.
Belanja tidak terduga sebesar Rp10.650.980.000 merupakan belanja yang digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Selain itu, untuk belanja transfer sebesar Rp291.792.015.585, yang merupakan alokasi dana Kepenghuluan yaitu 10 persen dari dana DBH dan DAU. Sedangkan pembiayaan pada rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Rohil tahun anggaran 2025 sebesar Rp0. (R-03)