Jaksa Ini Ditangkap Polisi karena Tuduh Ajudan Kajari Pakai Mobil Dinas untuk Pacaran
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Penangkapan kepada jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar perkara UU ITE.
Jovi ditangkap usai menuduh mobil miliki Kepala Kejari (Kajari) digunakan untuk berpacaran oleh staf di Kejari tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi pada bulan Mei 2024.
Tersangka saat itu mengambil foto korban dari TikTok. Kemudian dia mengunggah foto itu di Instagram story dengan narasi menuduh korban menggunakan mobil Kajari untuk berpacaran.
"Bagi rekan-rekan LSM dan para pegiat anti korupsi di Tapsel dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengendarai mobil dinas Pajero atau Inova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong difoto dan dikirim ke saya untuk saya laporkan ke jaksa agung muda pengawasan," demikian isi narasi yang diunggah Jovi di Instagramnya.
Unggahan di Instagram story itu ternyata tidak direspons oleh korban. Karena tidak mendapatkan respons itu, Jovi mengunggah tangkapan layar Instagram story itu ke akun TikToknya.
"Kasarnya itu kalau mau pacaran sekadar ketemuan atau malah ng*nt*t sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri jangan menggunakan kendaraan dinas apalagi kendaraan dinas pimpinan' dan 'Pacaran apalagi mau sampai berhubungan badan atau kencan turu alias kentu urusan masing-masing. Namun, apabila bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas apalagi mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan melanggar perintah jaksa agung," tulis Jovi di TikTok.
Kasi Humas Porles Tapsel AKP Maria Marpaung membenarkan Jovi sudah ditangkap. Jovi, kata Maria, mengakui perbuatannya.
"(Pelaku) ngaku dia kalau dia sudah mem-posting itu. Tersangka sengaja membuat posting-an di akun Instagram dan TikTok dengan turut melampirkan foto korban yang memakai baju dinas kejaksaan," kata AKP Maria Marpaung, Senin (26/8/2024).
Korban yang merupakan ASN di Kejari Tapsel membuat laporan ke Polres Tapsel pada 25 Mei 2024. Jovi kemudian ditangkap pada Rabu (21/8).
"JAB sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dan tidak hadir tanpa alasan," tutur Maria.
Usai ditangkap, Jovi dibawa ke Polres Tapsel untuk proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil gelar perkara, Jovi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada Kamis (22/8).
Maria menyebut korban tidak menggunakan mobil Kajari Tapsel untuk pacaran seperti yang dituduhkan pelaku. Pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan itu.
"Itu kan mobil dinas Kajari. Jadi, ini kan dia (korban) di bagian tata usahanya, sekretariatnya. Jadi, secara tidak langsung dia (korban) ajudannya ibu (Kajari) itu. Jadi, kalau ada apa-apa, misalnya disuruh ibu itu ke sana sama si korban ini, yang dipakai kan mobil itu (Kajari), yang nyopir kan sopirnya," kata Maria.
"(Motif) ini yang enggak tahu, karena dia (pelaku) selalu enggak mau terbuka," paparnya. (R-03)