Isu Ajaran Sesat di Rangsang Barat: Pengajian HA Resmi Dilarang oleh Kemenag Kepulauan Meranti
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kegiatan kelompok pengajian yang dipimpin oleh HA di RT 09 Dusun Kuala Mekar, Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti, telah menimbulkan keresahan besar di kalangan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan rapat bersama oleh berbagai pihak, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Meranti akhirnya mengeluarkan surat larangan bagi kelompok tersebut untuk melakukan berbagai bentuk aktivitas.
Larangan ini dikeluarkan karena ajaran yang disebarkan dianggap menyimpang dan keluar dari ajaran Islam yang sebenarnya.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag Kepulauan Meranti pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan nomor P-826/Kk.04.12/3/BA.00/08/2024 tentang larangan pergerakan perkumpulan pengikut HA yang telah diedarkan kepada pengikutnya di seluruh kabupaten Kepulauan Meranti sambil terus memantau pergerakan kelompok tersebut, termasuk melaporkan ke pihak berwajib, apabila ada yang dianggap mencurigakan.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada rekomendasi hasil rapat penistaan agama dan keagamaan yang digelar oleh Kepala Kantor Urusan Agama Rangsang Barat bersama Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem), serta pihak Camat dan Kapolsek Rangsang Barat.
Dalam rapat tersebut, ditemukan bahwa ajaran yang disampaikan oleh HA telah menyimpang secara signifikan dari ajaran Islam, hingga dianggap sebagai bentuk penistaan agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan Meranti, H Sulman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk melarang segala bentuk aktivitas pengajian yang dipimpin oleh HA.
Sulman menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim Pakem yang terdiri dari berbagai pihak termasuk Kejaksaan, polisi, Kesbangpol, dan MUI melakukan rapat dan menelaah lebih lanjut mengenai dugaan aliran sesat tersebut.
Menurut hasil telaah Majelis Ulama Indonesia (MUI), ajaran yang disampaikan oleh HA mengandung pemahaman yang keliru, termasuk klaim bahwa hubungan badan bisa menghapus dosa dan pernikahan batin yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, ada juga klaim yang menyebutkan bahwa pemimpin kelompok tersebut dapat melihat surga di belakang rumahnya, dan setiap jemaah diwajibkan memiliki senjata tajam sebagai persiapan akhir zaman, serta pengikut diperbolehkan melakukan hubungan badan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
"Tim Pakem yang terdiri dari pihak Kejari, polisi, kemenag kesbangpol, MUI memutuskan hasil rapat dan membuat rekomendasi terkait adanya dugaan aliran sesat yang sedang heboh di Kepulauan Meranti. Dimana dari hasil telaah MUI menemukan adanya pemahaman yang keliru tentang adanya pernikahan batin dan berhubungan badan yang dapat menghapus dosa, dan itu tidak ada dalam ajaran Islam sehingga terindikasi sesat," kata kepala Kemenag Kepulauan Meranti, Sulman, Senin (26/8/2024) siang.
Sebelumnya, telah diadakan pertemuan di Kecamatan Rangsang Barat untuk mengklarifikasi dugaan ajaran sesat ini dengan menghadirkan HA sebagai pimpinan pengajian. Namun, HA membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Meski demikian, berdasarkan hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh MUI, Kemenag Kepulauan Meranti tetap mengambil langkah tegas untuk melarang aktivitas kelompok pengajian tersebut demi menjaga ketertiban dan ketenangan di masyarakat.
"Dari pertemuan sebelumnya, beberapa pihak dari camat dan kepolisian, HA membantah atas dugaan yang dituduhkan kepadanya. Karena klarifikasi baru dilakukan sepihak," jelasnya.
"Pengakuan dari yang bersangkutan, dia tidak melakukan apa yang dituduhkan, namun hasil telaah dan studi akademik MUI membuat kami mengambil sikap itu adalah sesat, kita ambil jalur aman saja sehingga nanti kita tidak disalahkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat di Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, tengah dihebohkan oleh isu ajaran sesat yang beredar luas di media sosial. Informasi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Pengajian ini dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam dengan beberapa klaim dugaan kontroversial seperti hubungan badan dapat menghapus dosa, selanjutnya pimpinan kelompok diduga mengklaim dapat melihat surga di belakang rumahnya. Kemudian setiap jemaah diwajibkan memiliki senjata tajam untuk persiapan akhir zaman.
Kasus ini menjadi perhatian besar di Kepulauan Meranti, terutama karena penyebaran informasi terkait ajaran sesat tersebut telah menyebar luas di media sosial, seperti WhatsApp dan Facebook, yang menimbulkan keresahan di kalangan warga. Dengan adanya tindakan tegas dari Kemenag dan pihak berwenang lainnya, diharapkan ketenangan dapat kembali pulih di wilayah tersebut, serta masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan tenang tanpa dihantui oleh ajaran-ajaran yang menyimpang dari nilai-nilai agama. (R-01)