Kawal Pilkada Serentak! Bawaslu Riau Minta Partisipasi Masyarakat Terlibat dalam Memerangi Politik Uang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Maraknya politik uang yang terjadi pada proses pemilihan umum 2024 yang lalu, tentu masih membekas di tengah masyarakat Riau.
"Bawaslu Riau mengingatkan kepada seluruh pihak terkait larangan politik uang pada pilkada serentak di Riau nanti. Terdapat perbedaan mendasar antara politik uang yang di atur dalam UU pemilu dengan UU pemilihan, dalam UU pemilu subjeknya di batasi yaitu pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye, sementara dalam UU pemilihan unsur subjeknya adalah setiap orang dan ancaman pidananya juga berlaku terhadap pemberi dan penerima," terang Nanang Wartono, koordinator penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Riau.
Penggunaan politik uang dalam proses pemilu di Riau terus terjadi. Wakil rakyat dan kepala daerah yang terpilih dari hasil pelanggaran asas pemilu dengan menggunakan politik uang tentu tidak akan berpihak penuh kepada kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah.
Dalam pertanyaan terpisah, tim SabangMerauke News mewawancarai terkait terobosan terbaru Bawaslu Riau untuk mencegah penggunaan politik uang pada pilkada serentak di provinsi Riau nantinya.
"Terobosan yang kita lakukan yaitu memaksimalkan pencegahan serta meningkatkan pengawasan partisipasi masyarakat, karena sejatinya pengawas yang sesungguhnya adalah masyarakat itu sendiri," jawabnya.
"Sosialisasi ke masyarakat untuk menyampaikan larangan politik uang dan mengajak untuk menolak serta melaporkan ke pengawas pemilihan jika mengetahui atau melihat terjadi praktek politik uang di lapangan nantinya," imbuhnya. (KB-03/Febriansyah)