Residivis Kasus Narkoba di Pekanbaru Aniaya Pacar karena Tak Mau Diajak Berhubungan Badan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Petugas Unit Reskrim Polsek Senapelan, mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan asbak yang terjadi di salah satu hotel di Pekanbaru, Riau pada, Minggu (4/8/2024).
Peristiwa penganiayaan berawal dari tersangka berinisial DA alias Dedi Jengkol, merasa rindu ke pacarnya lantaran baru keluar dari penjara dalam kasus narkoba.
DA kemudian mengajak pacarnya ke salah satu hotel untuk melakukan hubungan badan. Tersangka tersulut emosi lantaran korban menolak permintaan pelaku.
Pelaku memukul kepala korban menggunakan asbak sebanyak enam kali hingga menyebabkan kepala korban mengalami luka robek. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Senapelan.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan motif tersangka melakukan penganiayaan lantaran sakit hati korban memutuskan hubungan asmara dan menolak hubungan badan.
"Motifnya adalah pelaku sakit hati dengan korban, pelaku dan korban sempat cekcok karena korban menolak pelaku berhubungan intim. Pelaku emosi dan mengambil asbak yang terbuat dari kaca lalu memukul kepada korban sebanyak enam kali," jelas Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 3-5-1 tentang penganiayaan dengan ancaman selama 3 tahun kurungan penjara. (R-05)