Inilah Paslon Penantang Kasmarni-Bagus di Pilkada Bengkalis 2024, Putusan MK Selamatkan Partai Golkar Bisa Usung Paslon Sendiri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan threshold syarat pencalonan kepala daerah mengubah peta politik di Pilkada Kabupaten Bengkalis 2024. Jika semula Pilkada Bengkalis diklaim akan mempertontonkan duet calon petahana Kasmarni-Bagus Santoso (KBS) melawan kotak kosong, namun putusan MK telah membuka peluang Partai Golkar bisa mengusung pasangan calon (Paslon) sendiri.
Imbas putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, telah mengubah syarat threshold partai atau gabungan partai memiliki 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mendaftarkan Paslon ke KPU. Namun dengan putusan MK, kini syarat pencalonan cukup hanya meraup 7,5 persen dari total suara sah dalam Pemilu Legislatif 2024 di kabupaten/ kota bersangkutan.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD I Golkar Riau, Ikhsan menegaskan pihaknya siap untuk berlayar di Pilkada Bengkalis 2024, menyusul putusan MK tersebut.
"Kami mendorong kader untuk maju di Pilkada Bengkalis 2024," kata Ikhsan saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Minggu (25/8/2024) malam kemarin.
Ikhsan menerangkan, Partai Golkar telah memiliki jagoan duet yang akan menantang Paslon petahana KBS di Pilkada Bengkalis. Duet tersebut yakni calon bupati Syahrial berpasangan dengan calon wakil bupati Andika Sakai.
"Kita sudah punya jagoan, yakni Syahrial-Andika Sakai," tegas Ikhsan.
Syahrial saat ini menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Bengkalis. Sementara, Andika Sakai merupakan tokoh muda asal Bengkalis daratan.
Sebagaimana diketahui, Partai Golkar dalam Pileg 2024 hanya berhasil meraih 3 kursi di DPRD Kabupaten Bengkalis. Dengan perolehan kursi itu, jika menggunakan UU Pilkada sebelum putusan MK, maka Partai Golkar tidak bisa mengajukan Paslon sendiri untuk mendaftar ke KPU. Aturan lama UU Pilkada, syarat mendaftarkan Paslon ke KPU minimal didukung oleh 9 kursi DPRD Bengkalis. Jumlah itu setara dengan 20 persen total kursi DPRD Bengkalis yang berjumlah 45 kursi.
Partai Golkar sendiri telah kehilangan peluang untuk membentuk koalisi dengan partai pemilik kursi di DPRD Bengkalis. Soalnya, 10 partai pemilik kursi di DPRD Bengkalis telah sepakat mengusung duet petahana KBS. Total kekuatan poros koalisi partai pengusung KBS yakni 43 kursi di DPRD Bengkalis.
Namun, meski hanya memiliki 3 kursi di DPRD Bengkalis, Golkar berhasil memperoleh sebanyak 32.872 suara pada Pemilu setempat. Jumlah tersebut setara dengan 9,17 persen dari total suara sah Pemilu DPRD Bengkalis 2024 yang mencapai 358.216 suara. Persentase perolehan suara Partai Golkar di Bengkalis tersebut telah melampaui syarat threshold berdasarkan putusan MK yang hanya 7,5 persen.
Golkar Lawan Kapal Tanker
Dalam Pilkada Bengkalis 2024, dipastikan Partai Golkar akan menghadapi paslon yang didukung oleh 10 partai pemilik kursi di DPRD Bengkalis. Ibaratnya, Beringin Kuning harus siap bertempur melawan kapal tanker, yakni duet petahana Kasmarni-Bagus Santoso (KBS).
Berikut daftar parpol pendukung KBS di Pilkada Bengkalis 2024, beserta dengan kursi yang dimiliki di DPRD Bengkalis:
PDI Perjuangan: 10 kursi
Nasdem: 5 kursi
Gerindra: 5 kursi
PKS: 5 kursi
PBB: 2 kursi
PAN: 3 kursi
PKB: 5
Perindo: 3
PPP: 1
Demokrat: 3
Total: 42 kursi. (R-03)