Isi Surat KPU RI ke KPU Daerah Soal Pilkada 2024: Pedomani Amar Putusan MK!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU Daerah (KPUD) memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat membuka pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat KPU bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Surat yang bersifat penting ini ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 23 Agustus 2024.
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024," demikian bunyi poin kedua surat tersebut, dikutip media berita, Sabtu (24/8/2024).
KPU mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu di masing-masing daerah.
Dalam hal ini, ada dua kategori ketentuan yang diberlakukan.
Pertama, untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan:
a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;
c) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut;
d) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Kedua, untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dengan ketentuan:
a) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut;
b) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
c) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
d) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. (R-04)