Nunggak Bayar Pajak, Kebun Sawit di Kampar Disita KPP Bangkinang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang melakukan penyitaan sebidang tanah perkebunan sawit milik seorang penanggung pajak di Kabupaten Kampar pada 7 Agustus 2024.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.
Kegiatan penyitaan ini melibatkan kerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau, khususnya Bidang Penagihan Intelijen dan Penyelidikan (P2IP).
Menurut keterangan yang disampaikan KPP Pratama Bangkinang melalui situs resmi DJP pada Kamis, 22 Agustus 2024, penyitaan dilakukan karena penanggung pajak tidak melunasi utang pajak meskipun telah menerima surat teguran dan surat paksa.
Imanuel, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Bangkinang, menjelaskan bahwa sebelum tindakan penyitaan dilakukan, pihaknya telah berusaha melakukan komunikasi secara persuasif dengan penanggung pajak.
Surat teguran dan surat paksa juga telah disampaikan, namun setelah jangka waktu 2x24 jam dari penyampaian surat paksa, utang pajak tetap tidak dilunasi. Akibatnya, tindakan penagihan pun ditingkatkan dengan penyitaan aset.
"Penyitaan ini adalah bagian dari komitmen DJP untuk bertindak tegas terhadap penunggak pajak," tegas Imanuel dilansir dari media berita.
la juga menyatakan bahwa jika utang pajak tetap tidak dilunasi, tanah perkebunan sawit yang disita akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Tindakan penagihan aktif melalui penyitaan aset ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dengan langkah ini, KPP Pratama Bangkinang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kampar. (R-04)