Ramai-ramai ASN Pindah Tugas Tinggalkan Kepulauan Meranti, Ada Apa?
SabangMerauke News, Selatpanjang - Puluhan aparatur sipil negara (ASN) 'hijrah' pindah tugas meninggalkan Pemkab Kepulauan Meranti. Para ASN yang pindah bahkan berasal dari pejabat level eselon dua dan tiga.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharudin MPd menyatakan alasan pindah tugasnya para ASN disebabkan beberapa faktor. Para ASN rata-rata berdalih pindah dengan alasan faktor keluarga.
"Kebanyakan para ASN yang mengajukan surat pindah ini beralasan karena faktor keluarga. Kalau alasan lain belum ada. Mungkin saja karena sudah lama mengabdi di sini dan ingin mencari suasana baru," kata Bakharudin, Selasa (22/3/2022).
Berdasarkan data BKPSDM, ada sebanyak 35 orang ASN yang sudah pindah keluar dari Pemkab Meranti. Pada periode Maret 2021 hingga Desember 2021, sebanyak 23 orang yang pindah tugas. Sementara, periode Januari hingga Maret 2022 tercatat ada 12 orang ASN yang pindah ke daerah lain. Sementara yang masih dalam proses dan menunggu rekomendasi bupati ada 2 orang lagi.
"Kondisi ini berbanding terbalik dengan ASN yang pindah masuk yang hanya berjumlah 4 orang. Dua di antaranya adalah guru," ungkap Bakharudin.
Ia menegaskan, pemda tidak lantas langsung memproses setiap pengajuan ASN yang ingin pindah tugas. Semua permohonan tetap mempertimbangkan keputusan yang diberikan kepada Bupati M Adil. Terhadap yang mengajukan pindah, BKPSDM memberi masukan kepada Bupati.
"Walaupun secara administratif sudah boleh pindah, namun keputusan tetap berada pada kepala daerah," kata Bakharudin.
Ia menjelaskan, perpindahan para ASN tersebut memang menyebabkan terjadinya pengurangan jumlah pegawai Pemkab Meranti. Namun, Bakharudin mengklaim pemerintahan masih bisa berjalan dengan lancar dan normal.
Menurutnya, berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, kebutuhan pegawai Pemkab Meranti sebanyak 6.000-an orang. Sementara ASN yang tersedia saat ini hanya berjumlah 3.000-an.
"Ke depannya kita harapkan jangan banyak lagi yang pindah agar roda pemerintahan berjalan normal," ujarnya.
Ia menjelaskan, terhadap ASN yang baru bekerja tidak bisa mengajukan pindah tugas Alasannya, karena terikat perjanjian yang ditandatangani langsung pada saat dilantik. Pengajuan pindah hanya bisa diproses, minimal harus bekerja selama 10 tahun. (R-01)