Mahasiswi Marisa Terancam Hukuman 12 Tahun, Berkas Perkara Sudah Diterima Kejari Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Jaksa Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, telah menerima pelimpahan berkas perkara Marisa Putri (21), wanita muda penabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas.
Berkas dilimpahkan oleh penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi mengatakan, berkas perkara dilimpahkan pada pekan lalu.
"Berkas sudah masuk, sudah tahap I. Saat ini lagi diteliti dulu," kata Arief, Kamis (22/8/2024).
Arief menuturkan, penelitian berkas ini bertujuan untuk mengetahui apakah materi formil dan materil sudah lengkap, atau ada yang perlu dilengkapi.
Dijelaskannya, dalam berkas tersebut tertera, Marisa Putri dijerat Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman, 12 tahun penjara.
Marisa Putri dan sejumlah temannya, diketahui melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari. Inilah awal mula petaka bagi Marisa.
Pasalnya, akibat pengaruh narkoba dan nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru, Marisa menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekira pukul 05.45 WIB.
Ketika itu, Marisa bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.
Namun nahas, di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Korban bahkan terseret sejauh 50 meter.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba.
Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Sementara itu, Marisa Putri, yang dihadirkan dalam ekspos kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) sore lalu, menyampaikan permohonan maaf dan rasa penyesalan.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya perbuat, kepada keluarga korban, keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.
Ia mengaku tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban saat itu.
"Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan. Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan saya dalam keadaan tidak sadar," ucapnya. (R-03)