Suami Pelaku KDRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tresno alias AX (42) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditetapkan jadi tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Selasa (20/8/2024).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika menegaskan bahwa pelaku AX langsung ditahan oleh unit PPA Polresta Pekanbaru.
"Pelaku langsung kita tahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," kata Kombes Jeki.
Peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu 5 Juni 2024 lalu sekitar pukul 22.30 dalam sebuah mobil di Jalan H Imam Munandar, Kota Pekanbaru. Dari interogasi yang dilakukan penyidik, tersangka AX mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya, Nurselfiana ( 28 ) itu.
"Pelaku menampar wajah istrinya berkali-kali mengenai mata kiri hingga menyebabkan luka dan lebam. Lalu memukul kepala bagian belakang menggunakan tangan kiri. Kita sudah melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Riau," kata dia.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Unit PPA Polresta Pekanbaru dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Diketahui, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Nurselfiana (28), di Pekanbaru, Riau juga telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) terkait hak asuh atas putrinya. (R-05)