Anggota DPRD Kampar Terpilih Berstatus Tersangka, Massa Demonstrasi di Mabes Polri Desak Kasus Dituntaskan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor Kampar menegaskan, penanganan perkara dengan tersangka Ilyas Sayang terus berlanjut.
Pernyataan ini menanggapi aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Kepala Polres Kampar, AKBP Ronald Sumaja mengakui penanganan kasus tersebut sudah lama. Sejak 2020.
Ia mengatakan, penanganan sudah Tahap I.
"Kasus tersebut, kasus lama tahun 2020 dan sudah Tahap I," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (20/8/2024), ketika dimintai tanggapan terkait aksi unjuk rasa di Mabes Polri.
Menurut dia, Ilyas Sayang pun akan dilantik sebagai Anggota DPRD Kampar. Ia menyatakan, ada mekanisme secara bertahap yang perlu dilakukan.
Ia menegaskan, pihaknya akan tetap profesional. Penanganan kasus ini akan dilakukan sampai tuntas. "Kami tetap profesional menangani kasus tersebut sampai tuntas," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP. Elvin Septian Akbar mengatakan, berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, pihaknya sedang menunggu petunjuk kelengkapan berkas.
Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut tetap berlanjut sesuai prosedur. "Berkas sudah kami serahkan ke jaksa, sementara kami sedang melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Haza Putra belum memberi tanggapan. Ia belum merespon pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan, Selasa sore.
Sebelumnya, gelombang massa menggelar aksi di tiga tempat, Senin (19/8/2024). Terdiri dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Selain itu, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Petani Kampar (APK) mendesak penanganan perkara yang melilit Ilyas Sayang dilanjutkan.
Mereka menuntut Ilyas dijebloskan ke penjara sampai diadili di pengadilan. Mereka juga meminta Penjabat (Pj.) Gubernur Riau untuk tidak mengangkat Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir ini menjadi wakil rakyat.
Seperti diketahui, Ilyas Sayang telah berstatus tersangka sejak 2020. Kepolisian Resor Kampar mentersangkakannya atas kasus pemalsuan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk lahan seluas 244 hektare.
Ia ditahan pada 24 Agustus 2020. Tetapi penahanannya ditangguhkan pada November di tahun itu.
Saat masih berstatus tersangka, ia maju Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk DPRD Kampar menggunakan Partai Nasional Demokrat (NasDem). Ia terpilih dari Daerah Pemilihan Kampar 2 (Dapil 2) yang mencakup Kecamatan Tapung Hulu dan Tapung Hilir. (R-04)