267 Warga Binaan Lapas Selatpanjang Terima Remisi Hari Kemerdekaan ke-79
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebagaimana tradisi tahunan, usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kepulauan Meranti, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri acara pemberian remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas II B Selatpanjang.
Pada tahun ini, sebanyak 267 dari 342 penghuni Lapas menerima remisi umum I atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati HUT RI ke-79.
Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, yang menyerahkan remisi secara simbolis didampingi oleh Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Sugiyanto, serta pejabat Forkopimda lainnya seperti Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SIk, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan, Danramil 02 Tebingtinggi, Kepala Pos AL Selatpanjang, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, dan sejumlah kepala OPD pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Bupati Asmar menyampaikan, bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagai bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Dia menekankan bahwa pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif.
"Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Semua telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar H. Asmar.
Bupati H. Asmar juga berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi agar menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Sugiyanto, menambahkan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024. Dia menjelaskan bahwa semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan, termasuk aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Sugiyanto menekankan bahwa remisi merupakan salah satu sarana penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi yang diberikan bervariasi dari 1 hingga 6 bulan, tergantung pada penilaian kinerja dan perilaku selama masa pembinaan.
"Penyerahan remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama berada di Lapas. Semoga mereka semakin menunjukkan sikap yang lebih baik sebelum bebas nanti," ungkapnya.
Adapun besaran remisi kepada Warga Binaan Lapas Selatpanjang ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024.
Dirincikan, persetujuan Remisi Umum (RU) untuk 1 bulan sebanyak 45 orang, RU 2 bulan sebanyak 66 orang, RU 3 bulan sebanyak 89 orang, selanjutnya RU 4 bulan sebanyak 49 orang, RU 5 bulan 16 orang dan RU 6 bulan sebanyak 2 orang.
"Total 267 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Selatpanjang menerima remisi umum satu," ujar Kalapas Sugiyanto. (R-01)