PNS Gigit Jari, Jokowi Urung Umumkan Kenaikan Gaji di Pidato Nota Keuangan APBN 2025
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyinggung wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2025 dalam pidato Pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.
Pengumuman kenaikan gaji PNS alias ASN memang dinantikan oleh publik, sebab wacana tersebut menjadi ramai diperbincangkan dengan adanya poin arah kebijakan penyesuaian gaji ASN dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Terkait dengan birokrasi, dalam pidatonya Jokowi hanya menyinggung, pemerintah akan memantapkan implementasi reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi sebagai bagian dari fokus strategi jangka menengah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas bilang, rencana penyesuaian gaji PNS memang tidak diumumkan dalam gelaran Pidato Pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.
Ketika ditanya oleh awak media apakah gaji ASN bakal mengalami kenaikan, Anas tidak menjawab secara pasti, dan hanya meminta masyarakat menunggu.
"Kita tunggu ya nanti. Tapi kan tadi prioritasnya reformasi birokrasi, penyederhanaan birokrasi," kata dia, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Ditemui di tempat yang sama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa justru bilang, kenaikan gaji ASN bakal tetap dilakukan pada 2025.
Namun, rencana kebijakan itu nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Ada, ada, ada (kenaikan gaji PNS). Nanti Pak Prabowo lah," ucap dia.
Sebagai informasi, dalam dokumen KEM-PPKF 2025 disebutkan, secara umum kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.
Arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan antara lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Kemudian, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.
Selanjutnya, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terakhir, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas. (R-03)