12 Pejabat KPK Dimutasi, Ini Daftar Namanya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merotasi sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan KPK. Total sebanyak 12 nama pejabat pimpinan tinggi pratama yang mutasi ke jabatan baru.
Adapun mutasi ini tercantum dalam SK Sekjen KPK RI nomor 1497/KP.03.00/50/08/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan KPK RI. Pelantikan yang telah digelar di gedung Merah Putih KPK ini dipimpin oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa.
Cahya mengatakan pelaksanaan pelantikan ini merupakan bagian dari amanah peraturan perundang-undangan dan pemenuhan kebutuhan organisasi. Mutasi ini, lanjut dia, juga dilakukan untuk memperkuat sumber daya manusia di KPK guna mendukung pelaksanaan tugas tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan.
"Kepada para pejabat yang dilantik agar dapat bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dan bersemangat untuk melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Cahya dalam siaran langsung yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat (16/8/2024).
Dia juga menyebut agar para pejabat yang baru dilantik ini dapat melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi guna meningkatkan kinerja dan pelaksana tugas serta pelayanan yang maksimal.
Daftar 12 Pejabat KPK yang Dimutasi
Berikut nama-nama pejabat pimpinan tinggi pratama KPK RI yang dimutasi:
1. Brigjen Agung Yuda Wibowo, Jabatan Lama Direktur Monitoring pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring, Jabatan Baru Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.
2. Aida Ratna Zulaiha, Jabatan Lama Direktur Jejaring Pendidikan pada Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, Jabatan Baru Direktur Monitoring pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring.
3. Arief Waluyo Widiarto, Jabatan Lama Kepala Biro Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Jabatan Baru Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring.
4. Bahtiar Pujang Purnama, Jabatan Lama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, Jabatan Baru Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 2 pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.
5. Budi Waluya, Jabatan Lama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 5 pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, Jabatan Baru Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada Kedeputian Bidang Informasi dan Data.
6. Dian Novianti, Jabatan Lama Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi pada Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Jabatan Baru Direktur Jejaring Pendidikan pada Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
7. Eli Kusumastuti, Jabatan Lama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4 pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, Jabatan Baru Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.
8. Edi Suryanto, Jabatan Lama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, Jabatan Baru Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4 pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.
9. Herda Helmijaya, Jabatan Lama Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring, Jabatan Baru Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring.
10. Isnaini, Jabatan Lama Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring, Jabatan Baru Kepala Biro Keuangan pada Sekretariat Jenderal.
11. Tomi Murtomo, Jabatan Lama Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada Kedeputian Bidang Informasi dan Data, Jabatan Baru Kepala Biro Umum pada Sekretariat Jenderal.
12. Yonatan Demetang Dilintin, Jabatan Lama Kepala Biro Umum pada Sekretariat Jenderal, Jabatan Baru Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi pada Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. (R-03)