Polsek Sukajadi Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polsek Sukajadi memusnahkan barang bukti 5.055 butir pil ekstasi serta 1.620 butir pil happy five dari tersangka inisial SM, Jumat (16/8/2024).
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang dan disaksikan oleh tersangka, perwakilan dari Kejari Pekanbaru serta tamu undangan lainnya.
Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut diuji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya. Kemudian dihancurkan menggunakan blender dan dicampur racun serangga, lalu dibuang ke dalam selokan.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya dimusnahkan,” ujarnya, Jumat (16/8/2024).
Kompol Jorminal mengatakan ribuan butir pil narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan satu kasus.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim di bawah pimpinan AKP Safril,” sebutnya.
"Gudangnya di daerah Panam. Dari rumah kontrakan yang sekaligus tempat usaha laundry milik tersangka," kata Kompol Jorminal.
Dalam beraksi, pelaku menggunakan sistem jaringan terputus. Keduanya juga menggunakan sarana komunikasi handphone dengan kartu SIM sekali pakai.
"Kartu provider ini mereka menggunakan kartu-kartu ketika dia kerja. Satu kartu sekali buang. Mereka menghidupkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi," ujarnya.
Kapolsek mengatakan, ekstasi tersebut dipasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun," tutup Kompol Jorminal. (R-05)