Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Cek di Sini!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pendaftaran bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka mulai akhir Agustus ini.
Ketua Divisi Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Salmon Daliyoto mengatakan, sebelum alur pendaftaran, pelaksanaan pilkada dan pencalonan didasarkan lima dasar hukum yang menjadi panduan.
"Tahapan pencalonan harus mengikuti lima dasar hukum utama," ungkap Salmon, Kamis (15/8/2024).
Lima dasar hukum tersebut adalah, pertama UU 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
"Kedua, putusan MA No 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024. Yang ketiga, peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024," kata Salmon.
Keempat, peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Kemudian kelima, surat dinas KPU RI nomor 1215/PL.02.SD/05/2024 tanggal 7 Juli 2024 tentang sosialisasi terkait penyusunan visi,misi dan program bakal pasangan calon sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJDP).
Dia juga menjelaskan terkait alur pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota. Kata dia, ada 12 langkah penting alur pendaftaran ini. Pertama, persiapan pendaftaran pasangan calon, pengumuman tanggal 24-26 Agustus 2024.
Kedua, pendaftaran pasangan calon, tanggal 27-29 Agustus 2024. Ketiga, pemeriksaan kesehatan, tanggal 27 Agustus - 2 September 2024. Keempat, penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tanggal 29 Agustus - 4 September 2024.
Kelima, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tanggal 2-4 September 2024. Keenam, perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tanggal 6-8 September 2024.
Ketujuh, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tanggal 6-14 September 2024. Kedelapan, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tanggal 13-14 September 2024.
Kesembilan, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, tanggal 15-18 September 2024. Kesepuluh, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, tanggal 15-21 September 2024.
Kesebelas, penetapan pasangan calon, tanggal 22 September 2024. Keduabelas, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon, tanggal 23 September 2024.
"Dengan adanya jadwal dan prosedur yang jelas ini, diharapkan masyarakat Pekanbaru dapat lebih memahami proses pencalonan dalam Pilkada 2024 dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya," kata Salmon. (R-03)