Nichomaret Usaha Baru di Bagan Batu Rokan Hilir Tak Terbukti Melanggar Daerah Median Jalan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas PMPTSP, Dinas PUPR dan Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap bangunan renovasi Swalayan Nichomaret Usaha Baru di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir. Kedatangan tim dilakukan pada Kamis (8/8/2024) lalu menindaklanjuti isu miring terkait tudingan bangunan swalayan menyerobot Daerah Median Jalan (DMJ) serta tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan-IMB (PBG saat ini)
Faktanya, hasil pemeriksaan Tim Gabungan tak menemukan kebenaran tudingan yang tersebar di media sosial tersebut.
Juru bicara Nichomaret Usaha Baru, Muhammad Yulianus mengatakan, isu negatif yang viral selama ini telah terbantahkan dari hasil inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pemkab Rohil. Dari hasil pemeriksaan, bangunan yang sedang direnovasi tidak memakan trotoar dan tidak melanggar regulasi yang ada.
"Kesimpulan dari Tim Gabungan telah melakukan pemeriksaan dan tidak terdapat pelanggaran oleh pihak kami," terang pria yang akrab disapa Ahmad tersebut, Kamis (15/8/2024).
Ia menyebut, secara histori sebagaimana diterangkan owner Nichomaret Usaha Baru, Ayen bahwa tanah milik usaha baru ini tidak sedikit yang sudah dihibahkan untuk dijadikan jalan utama Bagan Batu. Dimana saat ini jalan tersebut telah menjadi jalan lintas Riau-Sumut seiring perkembangan Kota Bagan Batu.
Ahmad menyebut, berdasarkan inspeksi Tim Gabungan, Usaha Baru tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Tidak ada sanksi yang dijatuhkan, hanya dianjurkan untuk melakukan revisi PBG karena sebelumnya IMB bangunan Usaha Baru telah ada. Hal ini kata Ahmad sebagai bukti bahwa usaha mereka patuh terhadap regulasi yang ada.
"Tadi sudah disampaikan kepada tim gabungan agar jangan hanya usaha baru saja yang diperiksa. Sepanjang jalan Kota Bagan Batu terdapat kasus yang sama, bahkan ada yang terang terangan sudah bertahun-tahun mengambil trotoar dan badan jalan untuk dipakai berdagang. Semoga ini benar benar ditertibkan dan mendapatkan respon positif dari Tim Gabungan sehingga Kota Bagan Batu menjadi kota yang indah, rapi dan teratur," jelasnya.
Ia menjelaskan, selama ini pemilik toko tertib membayar pajak yakni PBB, PPh maupun PPN serta retribusi daerah. Keberadaan toko juga telah memperkerjakan karyawan.
"Tapi malah hak-hak orang toko diabaikan, karena jalan masuk dan areal parkir usaha terganggu dengan adanya bangunan liar. Secara kasat mata di samping bangunan usaha baru yang di laporkan malah ada pihak yang memakai jalan untuk berjualan selama bertahun-tahun, kok tidak dilaporkan," kata Ahmad.
Pihaknya menduga pelapor sengaja melaporkan Usaha Baru karena ada rasa sentimen dan tujuan tertentu serta tidak objektif.
Sebelumnya ramai diperbincangkan warganet khususnya warga Bagan Batu pengguna Facebook, bangunan yang sedang direnovasi Nichomaret Usaha Baru menyerobot trotoar. Dari pantauan awak media, hanya atap teras minimarket Usaha Baru saja yang menjorok ke trotoar, akan tetapi beton dan dinding teras tidak terlihat menutupi trotoar. (R-02)