Daycare Tempat Penganiayaan Anak di Pekanbaru Disegel
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Satpol PP Pekanbaru didampingi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, lembaga perlindungan anak serta perangkat RT/RW melakukan penyegelan daycare tempat penganiayaan anak. Penyegelan itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru.
Kamis (15/8/2024) siang, tim gabungan mendatangi rumah tersangka Winda Febrina yang sekaligus untuk tempat penitipan anak di Jalan Kaharudin Nasution, Gang Anugrah, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.
Kedatangan tim gabungan ini untuk menyegel daycare tempat penganiayaan. Penyegelan itu ditandai dengan pemasangan stiker yang bertuliskan disegel.
"Penyegelan daycare milik tersangka berdasarkan peraturan daerah kota pekanbaru nomor 13 tahun 202 pasal 19 ayat satu tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ungkap Fakhrudin, Kabid PPUD Satpol PP Pekanbaru.
Sebelumnya, anak berusia empat tahun mendapatkan penganiayaan saat dititipkan di daycare. Dalam kasus itu, Polresta Pekanbaru sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka diantaranya pemilik dan pengasuh daycare. Keduanya diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. (R-05)