SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      04/06/2026  ❘  21:08 WIB
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      04/06/2026  ❘  20:25 WIB
    • Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      04/06/2026  ❘  19:58 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Dipenjara 2 Tahun, Gara-gara Kelola Lahan Ulayat yang Diklaim Konsesi PT Toba Pulp Lestari

15/08/2024  ❘  09:45 WIB • Hukrim
Bagikan :
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Dipenjara 2 Tahun, Gara-gara Kelola Lahan Ulayat yang Diklaim Konsesi PT Toba Pulp Lestari

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatra Utara, memvonis Ketua Komunitas Adat, Ompu Umbak Sialaggan atau Sorbatua Siallagan, dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan enam bulan. Foto : SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatra Utara, memvonis Ketua Komunitas Adat, Ompu Umbak Sialaggan atau Sorbatua Siallagan, dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan enam bulan.

Sorbatua didakwa atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun yang izin konsesinya dipegang PT Toba Pulp Lestari.

Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua Majelis hakim, Dessy Ginting, mengatakan bahwa klaim tanah ulayat sebagaimana yang dijelaskan terdakwa "tidak terbukti berdasarkan keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan".

Sementara untuk mendudukkan perkara ini, hakim menilai harus ada legal formal sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.

"Menimbang bahwa status tanah ulayat yang dimohonkan masih sebatas usulan," uar Hakim Dessy.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan," jelas hakim.

Sebelumnya masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, menuntut pembebasan tetua mereka, Sorbatua Siallagan, yang ditangkap polisi pada 22 Maret 2024.

Kakek berusia 65 tahun itu mendekam di sel tahanan Polda Sumatra Utara.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak menduga penangkapan Sorbatua adalah bentuk "kriminalisasi" di tengah perjuangan masyarakat atas tanah adat mereka.

"Cara-cara ini selalu dipakai oleh perusahaan menggunakan institusi kepolisian supaya menghalau, agar masyarakat adat berhenti berjuang untuk tanahnya," kata Hengky Manalu dari AMAN Tano Batak.

Sorbatua hanyalah satu dari puluhan orang dari berbagai komunitas adat di sekitar Danau Toba yang pernah diperiksa sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka, hingga divonis penjara imbas konflik lahan di wilayah sekitar operasional PT TPL.

Dalam menangani kasus-kasus ini pun, Hengky menuding penegak hukum tidak mempertimbangkan perspektif masyarakat adat. Itu diperburuk oleh nihilnya pengakuan pemerintah atas hak tanah masyarakat adat.

Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan sendiri disebut telah beratus-ratus tahun mendiami wilayah itu. Sementara itu, PT TPL baru mendapat izin konsesi di area ini pada tahun 1983.

“Kalau cara ini tidak kami protes dan tidak kami suarakan, akan banyak masyarakat adat yang menjadi korban,” kata Hengky.

Ketika dikonfirmasi, juru bicara PT TPL, Salomo Sitohang, menyebut kasus Sorbatua sebagai “tindakan kriminal murni”.

Salomo menyatakan komunitas adat Ompu Umbak Siallagan tidak pernah mengajukan klaim tanah adat melalui skema perhutanan sosial kepada perusahaan.

Polisi juga mengutarakan hal senada.

“Sorbatua tidak memiliki dasar atau hak apapun dalam mengerjakan atau menduduki kawasan hutan yang merupakan areal konsesi milik PT TPL,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi.

Menurut polisi, Sorbatua dan komunitasnya “menguasai lahan milik PT TPL seluas kurang lebih 162 hektare”.

Namun terlepas dari kasus hukum yang menjerat kakeknya, cucu dari Sorbatua, Veronika Siallagan, mengatakan "tidak akan berhenti berjuang" untuk mempertahankan tanah adat mereka dari aktivitas perusahaan yang jaraknya kian dekat ke kampung.

 "Dari bibir kampung jaraknya hanya 300 meter, dari gereja kami tidak sampai 300 meter. Wajar kami pertahankan, itu tanah nenek moyang kami," kata Veronika kepada media berita.

Siap Sorbatua Siallagan dan komunitas adatnya?

Sorbatua Siallagan adalah ketua dari masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan yang aktif memperjuangkan hak atas tanah dan hutan di Kampung Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Dia disebut aktif mengikuti berbagai pertemuan dan aksi protes menuntut penyelesaian konflik tanah antara PT TPL dan masyarakat.

Bagi Veronika, kakeknya ini adalah panutan masyarakat dalam perjuangan mereka.

 

"Beliau lah ketua kami, opung kami. Beliau selalu semangat, terus mengarahkan anak cucunya. Dialah guru kami, panutan kami," kata Veronika.

Sehari-hari, Sorbatua bersama masyarakat di kampung ini mengelola hutan yang mereka yakini sebagai hutan adat dengan cara menanam sayuran dan buah-buahan.

Hasil tanam itulah yang menjadi sumber penghidupan mereka. Menurut catatan AMAN Tano Batak, mereka adalah keturunan Raja Ompu Umbak Siallagan yang telah menempati wilayah ini sejak tahun 1700-an.

Masyarakat yang kini mendiami wilayah ini merupakan generasi ke-11. Selama turun-temurun, mereka memiliki hukum adat sendiri dalam mengelola hutan lindung atau dalam bahasa mereka disebut sebagai Tombak Raja.

Hukum adat itu mencakup bahwa kayu yang ada di dalam Tombak Raja tidak boleh dijual. 

Kayu dari Tombak Raja hanya boleh diambil untuk mendirikan rumah di Kampung Dolok Parmonangan.

Itupun hanya boleh dua pokok kayu, dan sebagai gantinya harus ditanam kembali 20 pokok bibit kayu.

Setelah Indonesia merdeka, sebagian kawasan hutan masyarakat Ompu Umbak Siallagan berfungsi sebagai hutan lindung.

“Masyarakat merasa keberatan karena kuburan leluhur Ompu Umbak Siallagan masuk dalam kawasan hutan yang diklaim sepihak oleh pemerintah,” kata Lasron Sinuran dari AMAN ketika ditemui di Jakarta pada Kamis (28/03). 

Kemudian pada 1983, pemerintah memberikan izin konsesi kepada PT Toba Pulp Lestari –yang dulunya bernama PT Inti Indorayon Utama— untuk menggarap hutan industri di sekitar wilayah ini.

Secara keseluruhan, PT TPL mengelola 184.486 hektare hutan industri. AMAN menyatakan sebanyak 500 hektare dari total 815 hektare wilayah Kampung Dolok Parmonangan masuk ke dalam wilayah konsesi perusahaan.

“Masuknya perusahaan tidak pernah mendapat persetujuan dari komunitas masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan,” jelas Lasron.

Mengapa Sorbatua ditangkap?

PT TPL melaporkan Sorbatua pada 16 Juni 2023 atas tuduhan “pengrusakan, penebangan pohon eukaliptus, dan pembakaran lahan yang ditanami perusahaan”.

Dari kaca mata perusahaan, Sorbatua dan masyarakat di Dompu dinilai “tidak berhak” berkegiatan di wilayah itu karena merupakan bagian dari area konsesi perusahaan.

 

Juru bicara PT TPL, Salomo Sitohang, mengatakan komunitas Ompu Umbak Siallagan “tidak pernah ada” dalam daftar klaim tanah adat yang diajukan masyarakat.

“Sampai saat ini TPL hanya menerima 10 klaim tanah adat dan sudah diselesaikan dengan Kemitraan Pola Perhutanan Sosial.Dari daftar 10 klaim tanah adat dimaksud, nama Ompu Umbak Siallagan tidak pernah ada,” tutur Salomo kepa wartawan Apriadi yang melaporkan untuk media berita. 

“Apabila ada klaim, masyarakat bisa mengajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan TPL sangat menghormati prosedur dan ketentuan yg berlaku terkait masyarakat adat,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Salomo mengatakan kasus ini adalah “tindakan kriminal murni yang dilakukan individu” dan perusahaan “menghormati proses hukum yang berjalan”. 

itu dikritik oleh AMAN yang menilai "tidak semestinya masyarakat yang hadir lebih dulu harus meminta-minta hak mereka kepada perusahaan".

Namun terlepas dari perspektif masyarakat adat, polisi tetap memproses kasus itu. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sorbatua sebanyak dua kali, namun dia tidak menghadiri panggilan itu.

Polisi kemudian menangkap Sorbatua pada Jumat (22/03) dan mengeklaim telah memperlihatkan surat perintah penangkapan. Namun menurut AMAN dan Aliansi Gerak Tutup TPL, polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.

Sorbatua disebut sedang pergi membeli pupuk bersama istrinya ketika penangkapan itu terjadi. “Penangkapannya itu dengan cara paksa dan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan.

Jadi proses hukum tersangka sampai ditahan sekarang bermasalah,” kata Judianto Simanjuntak dari Aliansi Gerak Tutup TPL.

Penangkapan ini turut memicu aksi protes dari masyarakat adat, aktivis, dan mahasiswa. Mereka telah menggelar tiga kali aksi di depan Polda Sumatra Utara menuntut pembebasan Sorbatua.

Veronika termasuk salah satu yang ikut aksi. "Kami akan terus berjuang sampai bisa bertemu dengan opung, kalau bisa dilepaskan lah dengan penangguhan penahanan," kata Veronika.

Dia mengaku khawatir dengan kondisi kesehatan kakeknya yang sudah tua. Sementara itu di Jakarta, Lasron Sinuran dari AMAN bersama sejumlah perwakilan Aliansi Gerak Tutup TPL mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (28/03) untuk audiensi dengan kepolisian demi pembebasan Sorbatua.

Namun dari audiensi itu, belum ada jaminan apa pun dari polisi untuk setidaknya penahanan Sorbatua bisa ditangguhkan.

Dia juga menuding bahwa kasus ini adalah bentuk "intimidasi" dan "kriminalisasi" terhadap masyarakat. Polisi juga dituding “lebih berpihak pada perusahaan”.

“Kasus ini hanya pemantik sekaligus mengintimidasi komunitas adat lainnya supaya takut. Mereka ini adalah komunitas-komunitas masyarakat adat yang bersentuhan langsung wilayah adatnya, yang diklaim oleh negara dan diberikan izin kepada TPL,” kata Lasron dari AMAN.

Namun Polda Sumatra Utara membantah tudingan itu dengan mengeklaim bahwa "proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur".

Mengenai tuntutan pembebasan Sorbatua, Hadi meminta masyarakat menempuh "cara-cara hukum yang baik".

"Semua ada mekanismenya, mekanisme praperadilan, pengaduan masyarakat, penangguhan penahanan. Semua itu ada proses hukumnya. Polisi tidak menutup ruang itu karena ada aturannya, tapi jangan menempuh cara-cara jalanan yang pada akhirnya menimpulkan keresahan masyarakat," kata Hadi.

"Kalau tidak melawan, perusahaan akan duduki"
Veronika menuturkan bahwa masyarakat telah merasa terganggu oleh kehadiran PT TPL sejak era Orde Baru. Hanya saja pada masa itu, mereka tidak punya keberanian untuk melawan.

Baru beberapa tahun belakangan masyarakat mengaku punya keberanian untuk melawan, terutama di lahan garapan PT TPL yang ditanami eukaliptus hanya berjarak ratusan meter dari kampung mereka.

"Yang kami perjuangkan itu wajar, masih di bibir kampung kami, pekarangan kampung kami," kata Veronika. Bentuk perlawanan masyarakat adalah dengan mengumpulkan bibit-bibit sayuran dan buah-buahan, lalu menanamnya di lahan yang ingin mereka pertahankan.

"Itulah yang dibilang mereka [perusahaan] kami menduduki lahan, karena kami melawan. Kalau kami tidak melawan, perusahaan akan terus menduduki lahan itu. Siap tebang, tanam lagi. Tidak sempat mereka biarkan kosong," jelas Veronika.

Implikasinya, mereka berulang kali berkonflik dengan perusahaan maupun aparat. Sepanjang 2023, masyarakat pernah didatangi perwakilan perusahaan dan aparat, lalu ditegur untuk tidak beraktivitas di wilayah konsesi perusahaan.

"Setiap kali bentrok, kami menerangkan di tempat kejadian bahwa ada tugu yang sudah berdiri dari tahun 1700-an lebih di makam nenek moyang kami di kaki gunung. Tapi kenapa mereka lebih mendengar TPL?" kata dia.

Dia mengatakan masyarakat di Kampung Dolok Parmonangan akan terus berjuang, meskipun saat ini mereka merasa aparat penegak hukum "lebih berpihak pada perusahaan" dan pemerintah pun "kurang mendengar" aspirasi mereka.

Mereka berharap suatu hari nanti pemerintah akan mengevaluasi izin konsesi PT TPL dan masyarakat adat akan mendapatkan hak atas tanah mereka. Pengakuan itu sebenarnya sudah mereka upayakan melalui camat, bupati, hingga pemerintah pusat.

Masyarakat juga memetakan wilayah adat mereka yang kemudian diverifikasi oleh Badan Restorasi Wilayah Adat (BRWA). Pada 2019, masyarakat Ompu Umbak Siallagan menemui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar wilayah adat mereka dilepaskan dari izin konsensi PT TPL.

 

Namun sayangnya sampai saat ini, perjuangan mereka belum membuahkan hasil. “Terakhir kali bertemu dengan Menteri Siti Nurbaya tahun 2021 di Parapat, Bapak Sorbatua ikut di situ.

Kami serahkan data-data supaya cepat memproses. Pemerintah waktu itu janji akan segera memproses ini, tapi sampai sekarang tidak ada juga,” kata Hengky dari AMAN.

Sorbatua bukan satu-satunya
Sorbatua bukanlah satu-satunya tokoh masyarakat adat yang disebut-sebut "dikriminalisasi" terkait konflik dengan PT TPL di sekitar kawasan Danau Toba.

Dilansir dari media berita pada 2022, sebanyak 93 masyarakat adat diproses hukum dan 39 orang dipenjara dalam dua dekade terakhir.

Pada 2022, seorang warga dari komunitas adat Tukkonisolu di Desa Porsoburan Barat, Kecamatan Habissaran, Kabupaten Toba, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Balige.

Dia divonis bersalah melakukan perusakan hutan karena menanam jagung dan kopi di tanah yang dianggap sebagai wilayah adat, namun tumpang tindih dengan area konsesi PT TPL.

Dia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan pada tingkat inilah Dirman akhirnya dinyatakan tidak bersalah sehingga bisa dibebaskan.

Kasus lainnya menimpa masyarakat adat Sihaporas bernama Jonny Ambarita. Mereka divonis sembilan bulan penjara karena menganiaya pekerja PT TPL.

Ini adalah buntut dari upaya mereka mempertahankan tanah adat. Sebaliknya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pekerja PT TPL tersebut kepada balita bernama Mario Ambarita, tidak pernah tuntas hingga saat ini.

Konflik berkepanjangan dengan PT TPL juga membuat masyarakat adat melapor ke Presiden Joko Widodo pada Agustus 2021.

Dalam pertemuan di Jakarta, Presiden Joko Widodo disebut menjanjikan akan mengembalikan tanah adat kepada masyarakat adat. Masyarakat adat bersama sejumlah LSM juga menyerahkan laporan terkait dampak operasional PT TPL terhadap kehidupan mereka.

Di dalam laporan itu, Aliansi Gerak Tutup TPL tidak hanya menyoroti kriminalisasi dan intimidasi yang menimpa masyarakat adat sekitar, namun juga dampak lingkungannya.

Mereka menyebut bahwa sekitar 34.817 hektare konsesi PT TPL berada di daerah tangkapan air Danau Toba. Hutan di daerah tangkapan air itu berganti menjadi perkebunan eukaliptus.

Ini menyebabkan sumber air masyarakat sekitar untuk air minum dan kebutuhan irigasi pertanian terancam.

Lebih dari 2.000 hektare lahan pertanian telah beralih fungsi akibat terganggunya pasokan air dari hulu.

Pemerintah absen lindungi masyarakat adat

Akar dari konflik ini adalah nihilnya perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, kata Hengky Manalu dari AMAN Tano Batak. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat tidak kunjung disahkan.

Sementara itu, perampasan terhadap wilayah adat masyarakat terus terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. AMAN mencatat selama lima tahun belakangan, terjadi 301 kasus perampasan wilayah adat di Indonesia.

Hengky mengatakan masyarakat pada akhirnya dibiarkan sendiri berhadapan dengan korporasi yang memegang izin konsesi dari pemerintah.

Sementara itu, proses penerbitan izin konsesi di kawasan hutan "sering kali" dilakukan secara tidak transparan dan tanpa pelibatan masyarakat. 

"Klaim-klaim pemerintah itu banyak yang sepihak, tidak ada keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat.Tiba-tiba pemerintah beri izin ke perusahaan, masyarakat adat lah yang menjadi korban," kata Hengky.

"Absennya pemerintah untuk melindungi hak masyarakat adat ini, memang akan membuat masyarakat adat semakin terpinggirkan, seperti kasus Bapak Sorbatua ini," tuturnya.

Sebut tak ada tanah ulayat di Simalungun

Sementara itu mengutip akun Instagram Polda Sumatera Utara, Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun, Sarmedi Purba menyikapi soal polemik klaim tanah adat di Kabupaten Simalungun.

Sarmedi mengatakan, di wilyah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat Simalungun, serta tidak ada tanah ulayat lembaga adat lainnya.

 

"Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonarn do Bona, bahwa tidak ada yang namanya tanah adat atau tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun,"kata Sarmedi, Minggu (24/3/2024).

Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Soal klaim tanah atau ulayat adat di Wilayah Kabupten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.

Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun oleh Penyidik Polda Sumut pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Sorbatua ditangkap atas Laporan Polisi(LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari.

Dalam laporan ini, Sorbatu Siallagan disebut telah merusak dan menebang pohon eucalyptus serta membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Dalam laporan itu, Sorbatua menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal PT TPL.

Atas persoalan itu, Sarmedi Purba mendukung Polri maupun Polda Sumut atau Polres Simalungun melakukan penegakan hukum.

"Saya sangat mendukung upaya Polda Sumut ataupun Polres Simalungun menindak tegas segala bentuk tindak pidana di Wilayah Kabupten Simalungun. Segala bentuk tindak pidana ada konsekuensi hukum yang harus dijalani," kata Sarmedi.

Menurut Sarmedi, pernyataannya didukung dengan terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di Wilayah Kabupaten Simalungun.

"Tanah tidak bisa diserahkan sebagai tanah ulayat kalau sebelumnya sudah diberikan negara kepada hak pengguna usaha yaitu kepada perusahaan yang berbadan hukum," bebernya. (R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :Di tangkapAdat ompu umbak siallaganSorbatua siallaganSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • SF Hariyanto Masih Punya Mimpi Besar untuk Riau, 6 Bulan Jadi Pj Gubernur Sudah Lakukan Banyak Hal

    SF Hariyanto Masih Punya Mimpi Besar untuk Riau, 6 Bulan Jadi Pj Gubernur Sudah Lakukan Banyak Hal

    Riau •
    15/08/2024 ❘ 09:10 WIB
  • Mahasiswa Dokter Spesialis Bunuh Diri, Sempat Curhat Beratnya Kuliah dan Urusan dengan Senior

    Mahasiswa Dokter Spesialis Bunuh Diri, Sempat Curhat Beratnya Kuliah dan Urusan dengan Senior

    Hukrim •
    15/08/2024 ❘ 08:02 WIB
  • BRK Syariah Cabang Bangkinang Jalin Kerjasama dengan PD Muhammadiyah Kampar

    BRK Syariah Cabang Bangkinang Jalin Kerjasama dengan PD Muhammadiyah Kampar

    Ekonomi •
    15/08/2024 ❘ 07:36 WIB
  • Ketua Koperasi Simpan Pinjam di Bengkalis DPO 2 Tahun Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

    Ketua Koperasi Simpan Pinjam di Bengkalis DPO 2 Tahun Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

    Hukrim •
    15/08/2024 ❘ 07:29 WIB
  • Berkunjung ke Unilak Pekanbaru, Stafsus Presiden Sebut APBN Juga Harus Bantu Kampus Swasta

    Berkunjung ke Unilak Pekanbaru, Stafsus Presiden Sebut APBN Juga Harus Bantu Kampus Swasta

    Riau •
    15/08/2024 ❘ 06:39 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan