PKS 'Copot' Hamdani dari Kursi Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda: Tindak Lanjut Surat Gubernur Bagaimana?
SabangMerauke News, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama menilai usulan pergantian Ketua DPRD Pekanbaru yang dijabat Hamdani oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih perlu dikaji lebih dalam. Soalnya, hingga saat ini proses pemberhentian Hamdani yang disahkan lewat rapat paripurna pada Oktober tahun lalu, belum berhenti.
"DPRD masih mengkaji soal usulan PKS tersebut. Surat dari PKS sudah diterima oleh pimpinan Dewan. Tapi, kami belum bisa meresponnya. Masih akan dibicarakan lebih lanjut," kata Ginda Burnama kepada SabangMerauke News, Senin (21/3/2022).
BERITA TERKAIT: PKS 'Copot' Hamdani dari Jabatan Ketua DPRD Pekanbaru, Ini Dia Penggantinya
Menurut Ginda, Gubernur Riau lewat suratnya pada November 2021 lalu memang menyatakan belum bisa memproses pemberhentian Hamdani, meski sudah disahkan lewat paripurna.
"Itu artinya Gubernur Riau tidak menolak pemberhentian, tapi belum bisa memproses lebih lanjut soal keputusan paripurna DPRD Pekanbaru. Defenisi belum bisa memproses, beda dengan menolak. Ini perlu ditegaskan," kata Ginda.
BERITA TERKAIT: Bukan Menolak Pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD Pekanbaru, Ini Isi Lengkap Surat Gubernur Riau
Oleh karena itu, lanjut Ginda, hasil keputusan paripurna DPRD Pekanbaru soal pemberhentian Hamdani secara politik masih berlaku hingga saat ini. Secara faktual, Hamdani sejak diberhentikan lewat paripurna tahun lalu hingga saat ini, memang tidak pernah lagi memegang palu sidang.
"Sehingga DPRD perlu melakukan kajian secara komprehensif lebih dulu atas surat Gubernur Riau tersebut. DPRD Pekanbaru belum merespon surat Gubernur itu. Nah, ini bagaimana? Tentu perlu dibicarakan lagi di internal Dewan," tegas Ginda.
BERITA TERKAIT: Pimpinan Dewan Jelaskan Salah Kaprah Tudingan Perampasan Jabatan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani
Hal lain yang akan dikaji yakni soal masuknya surat dari PKS ke DPRD soal pergantian Hamdani kepada Sabarudi untuk menduduki kursi Ketua DPRD Pekanbaru.
"Di tengah kami masih mengkaji surat dari Gubernur Riau, kami mendengar informasi masuk surat dari PKS soal pergantian rekan Hamdani. Ini yang perlu kami dalami konsekuensi dan tindak lanjutnya bagaimana," kata Ginda.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, kasus pergantian Ketua DPRD Pekanbaru di tengah periodesasi jabatan, baru kali pertama terjadi dalam sejarah kelembagaan Dewan. Dalam banyak kasus pelanggaran kode etik yang pernah terjadi, DPRD Pekanbaru tidak sampai memberhentikan ketua Dewan.
"Karena ini kasus pertama yang terjadi, maka kami perlu melakukan kajian secara clear dan tuntas. Seluruh aspek akan dikaji. Kami akan lakukan konsultasi dulu. Mungkin ke Kemendagri dan institusi lainnya," tegas Ginda.
Meski demikian, DPRD Pekanbaru tetap mengapresiasi sikap PKS yang melakukan penggantian jabatan kadernya tersebut.
"Soal itu, memang merupakan hak partai. Kami tidak dalam rangka ikut campur. Tapi, kami memang berharap kondisi di DPRD segera normal kembali," tegas Ginda. (cr1/cr2)