Kandas Upaya Golkar Rebut Singgasana Kursi Ketua DPRD Riau, MK Tolak Gugatan Hasil Coblos Ulang 31 TPS di Rokan Hulu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Habis sudah upaya Partai Golkar untuk berupaya merebut kursi Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029 dari PDI Perjuangan. Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil coblos ulang di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rokan Hulu, dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Rabu (14/8/2024).
"Memutuskan menyatakan permohonan pemohon (Partai Golkar) tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan, permohonan yang diajukan Partai Golkar Riau dianggap tidak jelas alias kabur, sehingga tidak bisa dilanjutkan (ke tahap pembuktian).
"Amar putusan mengadili mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dan pihak termohon kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam permusyawarawatan sembilan hakim MK," pungkas Suhartoyo.
Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto membenarkan telah diputusnya Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan Partai Golkar oleh MK.
"Dapat kami kabarkan bahwa gugatan partai Golkar ke MK tentang hasil PSU Pemilu DPRD Riau di Dapil Riau 3 (Rohul) di 31 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu telah diputuskan oleh hakim MK, menolak permohonan pemohon," kata anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto kepada media, Rabu (14/8/2014).
Diwartakan sebelumnya, Partai Golkar kembali mendaftarkan gugatan ke MK berkaitan dengan hasil pemungutan suara ulang (coblos) ulang di sebanyak 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Gugatan ini bisa dibaca sebagai langkah Golkar untuk mempertahankan singgasana kursi Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2024-2024, mengulangi kesuksesannya di Pileg 2019 silam. Pada periode 2019-2024, kursi Ketua DPRD Riau dipegang oleh kader Golkar, Yulisman sebagai partai pemenang Pemilu 2019.
Sementara, dalam Pileg 2024 lalu, PDI Perjuangan berhasil merebut sebanyak 11 kursi di DPRD Riau. Jumlah kursi ini adalah yang terbanyak dibanding partai lainnya. Capaian ini membuat Banteng Moncong Putih berhak atas jatah kursi Ketua DPRD Riau untuk lima tahun ke depan.
Hasil perhitungan kursi, Partai Golkar hanya bisa mendapatkan 10 kursi di DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029, selisih tipis (1 kursi) dibanding jumlah kursi milik PDI Perjuangan. Kendati sebenarnya jumlah suara yang diperoleh Partai Golkar jauh lebih besar dibanding PDI Perjuangan. Namun, meski mendapat suara terbanyak, hasil konversi suara ke kursi DPRD Riau, Partai Golkar hanya berhak atas 10 kursi.
Gugatan Golkar ke MK ini adalah kali kedua yang dilakukan menyangkut hasil Pileg DPRD Riau dari Dapil Riau 3 (Kabupaten Rokan Hulu). Dalam gugatan pertamanya, MK mengabulkan permohonan Partai Golkar, memerintahkan KPU melakukan coblos ulang di sebanyak 31 TPS di Rokan Hulu.
Lewat gugatan yang kedua ini, Golkar ingin mendapatkan satu kursi tambahan di DPRD Riau dari Dapil Riau 3, sekaligus mencoba mengurangi satu kursi milik PDI Perjuangan. Di Dapil ini, Golkar sebenarnya dipastikan sudah mendapatkan satu kursi, namun masih berupaya ingin mendapatkan kursi kedua.
Faktanya, meski sudah dilakukan coblos ulang di 31 TPS, namun hasilnya tidak mempengaruhi secara signifikan suara Golkar yang bisa dikonversi menjadi kursi DPRD Riau. Hasil coblos ulang justru kian memperkuat jatah satu kursi PDI Perjuangan di Dapil ini.
PDI Perjuangan berdasarkan hasil coblos ulang, meraih total 25.255 suara. Perolehan suara ini memastikan kader PDI Perjuangan atas nama caleg Hardi Candra berhak melaju menjadi anggota DPRD Provinsi Riau terpilih. Kursi bagi Hardi Chandra merupakan slot kursi terakhir (kursi keenam) dari Dapil ini.
Sementara itu, Partai Golkar meski mampu meraup total 73.393 suara berdasarkan hasil coblos ulang, namun tetap hanya berhak atas satu kursi atas nama caleg Evi Juliana. Evi mengumpulkan sebanyak 27.028 suara.
Harapan kursi kedua Golkar bagi calegnya bernama Sari Antoni pun pupus. Sebab, berdasarkan model konversi suara metode Saint Langue, untuk mendapatkan kursi kedua, maka total suara Golkar harus dibagi tiga. Hasil pembagian tiga dari total suara Golkar sebanyak 73.393 suara yakni hanya 24.464 suara. Jumlah itu selisih tipis dibanding suara PDI Perjuangan sebanyak 25.255 suara.
Dengan demikian, PDI Perjuangan berhasil mengamankan 1 kursi dari Dapil ini. Sekaligus mengamankan jatah Ketua Kursi DPRD Riau periode 2024-2029, karena memiliki total 11 kursi di DPRD Riau, memastikan Banteng Moncong Putih sebagai pemenang Pileg DPRD Riau 2024. (R-03)