PTUN Tolak Permohonan Anwar Usman Duduk Kembali Jadi Ketua MK, Tapi Pengangkatan Suhartoyo Dinyatakan Tidak Sah
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Dalam putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Anwar Usman merupakan mantan Ketua MK yang dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Meski menyebut pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah, namun PTUN tetap menolak gugatan Anwar Usman terkait permintaannya untuk menduduki kembali jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya ia jabat.
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/ dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula," demikian petikan putusan PTUN yang, Selasa (13/8/2024).
Gugatan Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat. Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Dalam amat putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," petikan bunyi putusan.
PTUN juga memutuskan terkait surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi petikan putusan.
Dalam putusan tersebut PTUN juga mengabulkan permohonan dari Anwar Usman terkait pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.
"Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," katanya.
Namun, terkait permohonan Anwar Usman yang meminta sejumlah uang kepada Suhartoyo juga ditolak oleh PTUN. Dalam gugatannya, diketahui Anwar Usman meminta Rp 100 tiap hari kepada Suhartoyo selaku tergugat apabila abai menjalankan putusan PTUN.
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," demikian bunyi petikan putusan PTUN. (R-03)