Nasib Gugatan Golkar Terkait Coblos Ulang Pileg DPRD Riau di Rohul Besok Ditentukan MK
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pleno terkait gugatan hasil Pileg 2024 besok. MK akan memutuskan perkara mana saja yang berhenti atau lanjut ke proses pembuktian.
Salah satu perkara yang akan ditentukan nasibnya besok yakni gugatan Partai Golkar terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Kabupaten Rokan Hulu. Partai Golkar mempersoalkan hasil coblos ulang terkait pemilihan anggota DPRD Provinsi Riau di Dapil Riau 3 Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan hakim kosntitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terlebih dulu. Suhartoyo mengatakan hasil RPH akan disampaikan dalam sidang pleno besok.
"Permohonan 286 nanti kami akan laporkan ke hakim pleno untuk RPH, apakah terhadap permohonan ini ada putusan dismissal atau tidak, Oleh karena itu, sikap MK akan disampaikan pada sidang besok pagi pukul 09.00," kata Suhartoyo dalam sidang perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).
Suhartoyo mengatakan lanjut atau tidaknya perkara lain juga akan dibacakan dalam sidang pleno besok. Dia meminta para pihak untuk hadir dalam sidang besok.
"Tetap besok semua hadir, karena akan dibacakan serempak secara pleno semua perkara yang masuk di MK, berkenaan dengan permohonan yang baru ini, ada delapan, sembilan, ada tambahan satu lagi, tapi delapan akan disikapi besok oleh MK, apakah lanjut atau kena dismissal," jelas dia.
Suhartoyo mengingatkan para pihak untuk menyiapkan saksi dan ahli jika perkara tersebut dilanjutkan ke proses pembuktian. Sidang pembuktian akan digelar pada Kamis (15/8).
"Jika besok perkara aman, pemohon harus mengajukan saksi dan ahli, termasuk KPU, pihak terkait, Bawaslu masing-masing lima saksi dan satu ahli," ujarnya.
"Jadi dari sekarang sudah diingatkan untuk siapkan saksi masing-masing limat (dan 1 ahli), keterangannya dan daftar saksi dan ahli besok supaya diserahkan setelah ada kepastian tidak kena dis," imbuh dia.
Diketahui, terdapat delapan gugatan yang masuk ke MK. Satu gugatan DPR RI dilayangkan oleh Partai Demokrat di dapil Banten II. Sedangkan tujuh gugatan lainnya diajukan oleh Partai NasDem di DKI Jakarta, Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau dan Jawa Barat, PSI di Papua, PAN di Bengkulu, serta caleg dari PPP di Gorontalo. (R-03)