Target Laporan SPT Tak Sampai 50 Persen, Dirjen Pajak Sebar Email Blast
SabangMerauke News, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga hari ini sudah ada 7,5 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Realisasi ini masih jauh dari target laporan tahun ini.
Adapun tahun ini, target jumlah pelaporan SPT mencapai 15 juta wajib pajak. Artinya masih kurang 50% lagi pelaporan dalam sepekan terakhir ini.
Bahkan jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak terdaftar saat ini sebanyak 19.002.678 SPT.
"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 21 Maret Jam 7.06 pagi tadi sebanyak 7.577.257," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, Senin (21/3/2022).
Lebih rinci, pelaporan SPT ini didominasi oleh SPT wajib pajak orang pribadi sebanyak 7.358.096. Sebab, batas waktu pelaporannya pada 31 Maret 2022 dan wajib pajak badan masih sedikit karena batas lapor hingga 30 April 2022.
"Sisanya adalah SPT Badan," jelasnya.
Adapun DJP berkali-kali mengimbau agar wajib pajak segera lapor SPT masa pajak 2021. Jangan sampai menunggu batas waktu.
Oleh karenanya, DJP melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan para wajib pajak. Mulai dari sosialisasi hingga mengirim 'surat cinta' melalui email masing-masing wajib pajak.
"Strategi yang kami jalankan untuk optimalisasi kepatuhan pajak diantaranya, mengirimkan email blast kepada WP (wajib pajak) untuk segera melaporkan SPT dengan tagline 'lebih awal lebih baik'," pungkasnya. (*)