Mencuri Kabel, Dua Mantan Pekerja PLN di Pekanbaru Diringkus Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua pencuri kabel di gardu milik PLN diringkus Unit Reskrim Polsek Binawidiya, Pekanbaru, Riau.
Bermodalkan tanda pengenal petugas PLN, tersangka berinisial FA dan DA, memotong kabel anti petir gardu yang berada di Jalan Flamboyan, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidiya pada, Jumat (2/8/2024).
Kanit Reskrim Polsek Binawidiya, IPTU Santo Morlando mengatakan pada senin siang, mantan karyawan ini memotong kabel sepanjang 5 meter yang rencananya akan dijual seharga Rp150 ribu.
"Para pelaku yang dulunya bekerja di PLN ini sudah melakukan aksinya 3 kali. Dan kabel yang mereka curi dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ada juga digunakan untuk judi online," ungkap IPTU Santo Morlando.
Keduanya terancam pasal 3-6-3 tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (R-05)