KPU Kepulauan Meranti Tetapkan 150.364 Pemilih Dalam DPS untuk Pilkada 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti, yang berlangsung di Ballroom Afifa Sport Center, Selatpanjang, pada Minggu (11/8/2024) siang.
Pada rapat tersebut, KPU Kepulauan Meranti menetapkan jumlah pemilih sementara sebanyak 150.364 orang. Dari jumlah tersebut, 77.485 merupakan pemilih laki-laki, sementara 72.879 adalah pemilih perempuan. Para pemilih ini tersebar di 101 desa dan kelurahan di 9 kecamatan dengan total 368 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut rincian pemilih di masing-masing kecamatan:
- Kecamatan Tebingtinggi: 47.761 pemilih
- Kecamatan Tebingtinggi Barat: 6.532 pemilih
- Kecamatan Tebingtinggi Timur: 5.188 pemilih
- Kecamatan Rangsang: 14.621 pemilih
- Kecamatan Rangsang Barat: 14.485 pemilih
- Kecamatan Rangsang Pesisir: 13.889 pemilih
- Kecamatan Merbau: 11.231 pemilih
- Kecamatan Pulau Merbau: 12.032 pemilih
- Kecamatan Tasik Putripuyu: 12.845 pemilih
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Katmuji, menjelaskan bahwa penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi suksesnya penyelenggaraan Pilkada.
Pemutakhiran data pemilih yang akurat akan sangat memengaruhi tahapan Pilkada selanjutnya. DPS yang ditetapkan ini merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh 576 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) selama periode 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Katmuji juga menyebutkan, bahwa jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPS kali ini mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu sebelumnya, yang mencapai 151.753 orang. Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk dinamika pertumbuhan pemilih pemula yang tidak sebanding dengan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta mobilitas warga dan angka kematian.
Setelah penetapan DPS ini, KPU Kepulauan Meranti akan segera mengumumkannya di masing-masing desa selama sepuluh hari untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Katmuji mengimbau masyarakat untuk mencermati DPS yang diumumkan, dan jika ada warga yang belum masuk dalam DPS, mereka dapat melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya atau langsung ke KPU untuk memastikan data mereka tercatat sebelum DPS ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (R-01)