Dituntut 3 Tahun Penjara, Dekan FISIP Unri: Terlalu Dipaksakan!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Jaksa menuntut Syafri dengan dakwaan primer yakni pasal 289 KUHPidana.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Estiono agar menghukum Syafri membayar uang kerugian yakni restitusi sebesar Rp 10,7 juta. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dana restitusi tersebut sebagai biaya pemulihan trauma korban mahasiswi LB.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Syafri Harto dakwaan primair melanggar pasal 289 KUHPidana, subsidair pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHPidana, lebih subsidair pasal 281 ke-2 KUHPidana.
Syafri Harto menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu dipaksakan. Jaksa tidak menjadikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar tuntutan.
"Terlalu dipaksakan perkara ini. Saya yakin tidak bersalah. Saya masih yakin ada keadilan untuk saya," kata Syafri Harto saat akan dibawa ke mobil tahanan.
Syafri berharap agar proses hukum yang berlangsung tetap independen, tanpa terpengaruh oleh tekanan apapun.
Sidang pembacaan tuntutan Syafri Harto dihadiri oleh sejumlah mahasiswa FISIP Unri. Mereka ingin memberikan dukungan sekaligus mengawal jalannya sidang sebagai solidaritas kepada mahasiswi pelapor LB.
"Kami kecewa dengan rendahnya tuntutan jaksa ini. Tapi, kami berharap putusan hakim tidak lebih rendah dari tuntutan jaksa," kata Khevin, Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) FISIP Unri.
Syafri menjadi pesakitan kasus dugaan asusila yang dituduhkan oleh pelapor mahasiswi LB yang merupakan mahasiswi bimbingan skripsinya pada Oktober lalu. LB mengaku kalau dirinya dipaksa dicium bagian pipinya.
Kasus ini membuat heboh dunia pendidikan di Tanah Air. Sempat berhembus isu kalau kasus ini terkait dengan suksesi Rektor Unri yang akan habis masa jabatan pertengahan tahun 2022 ini.
Saat dalam penyidikan di Polda Riau, Syafri tidak dilakukan penahanan. Namun ketika perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejati Riau, Syafri yang disebut-sebut calon kuat Rektor Universitas Riau ini dilakukan penahanan, hingga sampai tahap persidangan saat ini. (*)