Hadiman Bergerak, Kejari Mojokerto Sita Aset Tersangka Korupsi Kredit Bank Jatim
SabangMerauke News, Mojokerto - Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Hadiman Gusti Beruh SH, MH bergerak kencang. Baru beberapa pekan menjabat usai dipromosi dari jabatan Kajari Kuantan Singingi, Riau, Hadiman langsung beraksi.
Pagi tadi, Senin (21/3/2022), Kejari Mojokerto melakukan penyitaan aset milik tersangka tipikor kasus kredit modal kerja Bank Jatim Cabang Mojokerto, Iwan Sulistiono. Dalam perkara ini, Iwan menjadi tersangka penyaluran kredit ke dua perusahaan yakni CV Dwi Dharma tahun 2013 xan PT Mega Cipta Selaraa tahun 2014 lalu.
"Hari ini, jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melakukan penyitaan terhadap asset tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras tahun 2014," kata Hadiman kepada SabangMerauke News, Senin siang.
Dalam kasus ini, penyidik menduga nilai kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Adapun aset milik tersangka Iwan yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan sesuai akta SHM nomor 2701 dan 1 bidang tanah beserta bangunan sesuai akta SHM nomor 2300 atas nama Iwan Sulistiono.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap 2 bidang tanah beserta bangunan dalam akta SHGB nomor 620 dan akta SHGB nomor 621.
"Pelaksanaan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto nomor 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022," kata Hadiman. (*)