Jual Narkoba di Pekanbaru, Pasangan Kumpul Kebo Raup Untung Jutaan Rupiah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Peredaran narkoba di Pekanbaru masih sering terjadi. Kali ini Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap pasangan kumpul kebo karena mengedarkan narkoba. Mereka meraup untung Rp2 juta perhari dari hasil penjualan barang terlarang tersebut.
Kedua pelaku adalah WA (36) dan JYP alias Pita (24). Mereka diciduk di rumah yang ditempatinya di Jalan Sembilang, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Kamis (8/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
"Dilakukan penggerebekan, didapat dua orang tersebut di dalam rumah," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Sabtu (10/8/2024).
Disaksikan ketua RT setempat, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang melakukan penggeledahan di dalam rumah pasangan itu.
Ditemukan, satu botol bertuliskan Happydent Cool White yang di dalamnya ada tiga bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu yang disimpan didalam celana dalam WA.
Kemudian, di kamar pelaku ditemukan satu bungkus sedang plastik bening berisi sabu dan dua unit timbangan digital.
"Sabu ditemukan dalam jaket hitam di kamar tersangka," kata Manang.
Saat diinterogasi, pasangan kekasih itu mengakui tinggal dalam satu rumah. Mereka sejak enam bulan lalu bersama-sama melakukan penjualan sabu di wilayah Rumbai.
"Sebagian sabu yang dijual juga digunakan oleh kedua tersangka. Dari penjualan narkoba, mereka meraup Rp2 juta dalam sehari," tutur Manang.
Pengakuan WA dan JYP, mereka belum pernah dihukum. Barang haram itu didapat dari seseorang bernama Rangga yang masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Kedua pelaku ditahan ditahan di Polda Riau.
"Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus," ucap Manang.
Barang bukti yang disita satu bungkus plastik bening sedang berisi sabu dengan berat kotor 23,62 gram, tiga bungkus plastik bening kecil berisi 0,64 gram sabu.
Selain itu, dua unit timbangan, satu jaket, sartu kotak Happydent, satu unit handphone, uang tunai Rp1.363.000, empat bungkus plastik bening berisikan plastik klip merah dan satu sendok pipet. (R-03)