Kesaksian Kepala UPT Patahkan Dakwaan JPU Terkait Kasus Tipikor Pengadaan Bibit Kopi Liberika di Kepulauan Meranti
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kesaksian Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Perkebunan Provinsi Riau Simon, SP. MMMM mematahkan dugaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembuktian kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan bibit Kopi Liberika di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kepulauan Meranti.
Saksi yang dihadirkan langsung oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Pekanbaru, Jum'at (9/8/2024) siang itu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap benih bibit kopi Liberika tersebut langsung ke lapangan sebelum dilakukan penerbitan sertifikasi.
Adapun bibit yang memenuhi syarat dan sesuai ketentuan dalam kondisi baik dan diterbitkan sertifikat serta label biru berjumlah 226.000 batang. Sementara jumlah bibit kopi yang diajukan oleh CV. Bintang Bersegi selaku kontraktor yakni berjumlah 230.000 bibit, artinya hanya ada 4.000 bibit yang dinyatakan tidak layak.
Sementara jumlah pengadaan bibit seperti yang tertera di dalam DPA ada sebanyak 225.135 bibit, artinya ada kelebihan sebanyak 865 bibit.
"Kami telah melakukan tugas kami sebagai penerbit sertifikat pada UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Perkebunan Provinsi Riau sesuai SOP dengan baik dan benar," ujar Simon di depan majelis hakim.
Terhadap keterangan tersebut, kuasa hukum tersangka Sihazah, Masnur SH. MM dari Kantor Hukum Keadilan BerAzam, Masnur mengatakan tentunya hal itu mematahkan dakwaan JPU terhadap kliennya
"Dengan adanya keterangan saksi yang memang dihadirkan oleh JPU secara tidak langsung mematahkan dakwaannya sendiri yang menyampaikan bahwa bibit tersebut tidak lengkap dan hanya tersisa 116.112 bibit kopi karena hilang dengan jumlah 109,023 bibit. Tentunya ini menguntungkan klien kami dan saya berharap saksi lain juga selaras memberikan saksi yang serupa," ujarnya.
Terkait hal ini, Masnur mengungkapkan semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurut Masnur, kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai perkara Kriminal Umum dan tidak ada sangkut paut dengan kliennya, Sihazah dan menganggap kasus ini terkesan dipaksakan.
"Dakwaannya tunggal. Kasus ini terkesan dipaksakan, berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki, kasus pengadaan bibit Kopi Liberika ini bukanlah kasus Tipikor melainkan hanya kasus Kriminal Umum, namun kita tidak menggiring yang lain, namun kita tetap fokus membuktikan jika bibit itu lengkap saat diserahterimakan," kata Masnur.
Menurut Masnur, kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai perkara Kriminal Umum dan tidak ada sangkut paut dengan kliennya, Sihazah.
Ia menegaskan bahwa pada 30 Desember 2022, pengadaan bibit kopi sebanyak 225.135 bibit telah diserahkan dalam keadaan utuh dan baik oleh CV Bintang Bersegi kepada Sihazah.
Namun, karena tidak tersedianya lahan dan kondisi alam yang tidak memungkinkan untuk menempatkannya, bibit kopi tersebut dititipkan kembali kepada CV Bintang Bersegi, dibuktikan dengan berita acara penitipan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Penitipan bibit kopi dilakukan dua kali. Penitipan bibit pertama pada tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan tanggal 28 April 2023 yang ditandatangani oleh Sihazah selaku Plt Kepala Perkimtan-LH dan Kudrianto sebagai Direktur Cv Bintang Bersegi.
Namun karena kegiatan penyerahan bibit kopi kepada masyarakat belum juga dilaksanakan, maka kembali penitipan bibit kopi Kedua dilakukan pada tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 29 Juli 2023.
Dalam penitipan kedua ini bibit kopi masih dalam keadaan utuh, baik dan lengkap dengan jumlah yang sama yakni 225.135 yang ditandatangani oleh Saiful Bahri selaku Kepala Dinas Perkimtan-LH definitif dan Kudrianto sebagai penerima titipan Direktur CV Bintang Bersegi.
Disebutkan, Karena waktu itu kepala Dinas Perkimtan-LH definitif sudah ditetapkan, maka Sihazah kembali ke posisi awal sebagai Sekretaris Dinas Perkimtan-LH dan bukan sebagai kepala dinas yang merangkap sebagai pengelola barang.
Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2023, saat Tim Kejari Kepulauan Meranti turun kelapangan untuk melakukan pengecekan bibit kopi liberika tersebut, jumlah bibitnya mengalami pengurangan dengan jumlah yang sangat signifikan, dari jumlah sebelumnya.
Dimana dari jumlah 225.135 bibit kopi hanya tersisa 116.112 bibit kopi karena hilang dengan jumlah 109,023 bibit kopi.
Selain itu, Masnur mencurigai bahwa bibit kopi yang hilang dipindahkan ke proyek pengadaan bibit kopi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian pada tahun 2023, yang dilakukan oleh kontraktor.
Dimana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian juga melakukan kegiatan pengadaan bibit kopi yang sama tahun anggaran 2023 dengan jadwal pelaksanaan kegiatan Januari sampai Maret dengan jumlah bibit sebanyak 225.000 dan dengan pagu anggaran Rp.2.250.000.000.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menetapkan 2 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi Liberika.
Kedua tersangka yang ditahan pada Kamis (7/3/2024) sore langsung dibawa ke Lapas Selatpanjang. Kasus ini merupakan buntut dari hasil penyelidikan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkimtan-LH tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.102.761.900.
Adapun dua orang tersangka tersebut seorang perempuan bernama Sihazah selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satunya lagi laki-laki berinisial Kudrianto selaku Penyedia dan Pelaksana. (R-01)