Warga Jambi Melapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Penipuan Pembelian Mobil di Indragiri Hulu, Begini Kronologinya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang warga Jambi, Ahmad Ainurohim mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan dan mengalami kerugian hingga Rp140 juta. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau pada Kamis (8/8/2024).
Dugaan penipuan yang dialami Ahmad terkait dengan pembelian mobil yang uangnya sudah ditransfer, namun pemilik mobil merasa tidak pernah penerima uang yang ditransfer oleh korban.
Penasihat hukum korban, Hendry Saragih menjelaskan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Riau dengan nomor laporan STTLP/B/271/VIII/2024/SPKT/POLDARIAU atas dugaan penipuan sesuai pasal 378 KUHP. Laporan disampaikan di Polda Riau karena tempat kejadian perkaranya (TKP) berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Menurut Hendry bahwa kliennya adalah pembeli dengan itikad baik karena sudah memastikan semua dokumen kepemilikan mobil dan bahkan sudah mendatangi secara langsung si penjual dengan waktu perjalanan yang cukup lama yakni sekitar 12 jam.
Rian Sibarani yang juga anggota tim penasihat hukum korban meminta kepada Polda Riau untuk segera memproses hukum terlapor guna menghindari bertambahnya korban lain.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan penuturan korban melalui tim penasihat hukumnya, kejadian ini bermula saat korban melihat postingan di Facebook dengan nama akun Melan Adelia yang isinya menjual mobil bekas sesuai yang sedang dicari korban pada 27 Juli 2024 lalu.
Kemudian korban chatting-an dengan pemilik akun via messenger Facebook dan direspon dengan meminta nomor HP korban.
Setelah korban mengirimkan nomor HP-nya, tiba-tiba korban dihubungi oleh seseorang yang bernama Rifai dan mengaku sebagai orang yang menjual mobil Mitsubishi Canter di Facebook tersebut. Percakapan akhirnya berlanjut dengan chating-an lewat Whatsapp.
Karena korban merasa tertarik dengan mobil tersebut dan sesuai kriteria yang sedang dicari, korban pun meminta Rifai untuk mengirimkan alamat unit mobil tersebut. Korban ingin melihat langsung kondisi unit pada 1 Agustus 2024 lalu.
Setelah terlapor mengirim lokasi mobil, korban kemudian memutuskan langsung berangkat ke lokasi. Ia didampingi 3 orang temannya yang kemudian menjadi saksi atas kasus dugaan penipuan ini.
Singkatnya, setelah korban menempuh perjalanan sekitar 12 jam, akhirnya korban sampai di tempat tujuan dan menghubungi Rifai. Namun tiba-tiba Rifai menyarankan agar korban bertemu dengan kakak iparnya yang disebut bernama Romi pada 2 Agustus 2024.
Korban pun langsung menghubungi Romi dan bertemu serta memastikan kepada Romi bahwa Rifai merupakan adik iparnya. Dan berdasarkan keterangan korban, saat itu Romi mengakui bahwa dirinya adalah abang ipar dari Rifai.
Selanjutnya korban mengecek semua kelengkapan dokumen dan mencoba negosiasi harga dengan Romi. Anehnya Romi menyarankan agar korban melakukan negosiasi harga dengan Rifai yang nyata-nyata saat itu tidak berada di lokasi mobil berada.
Korban akhirnya melakukan negosiasi harga dengan Rifai dan menyepakati harga jual mobil senilai Rp 140 juta. Rifai kemudian meminta korban untuk melakukan pembayaran lewat transfer ke nomor rekening atas nama Akmal.
Setelah kuitansi pembayaran sudah dibuatkan oleh Romi dan uang sudah ditransfer, akhirnya korban berniat untuk membawa pulang mobil tersebut. Tapi Romi tidak mau memberikan mobil tersebut dengan dalih uang belum diterima olehnya.
Pihak-pihak yang dilaporkan ke Polda Riau ini belum bisa dikonfirmasi. (R-04)