Vonis Korupsi Dana Kampus Eks Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin: Penjara 9,5 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 7,3 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin divonis pidana selama 9,5 tahun penjara.
Dia dinilai hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Tahun Anggaran (TA) 2019.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Akhmad Mujahidin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024) malam.
Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap didampingi hakim anggota Yuli Arhta Pujayotama dan Yosita menghukum Akhmad Mujahidin membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
"Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Akhmad Mujahidin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.367.767.483," kata Rionov.
Satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.
"Jika tidak mencukupi dapat diganti penjara selama 5 tahun," kata Rionov.
Selain Akhmad Mujahidin, hakim juga menghukum Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya.
Dia dihukum pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Veni tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Atas vonis majelis hakim itu, Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanljutnya.
"Kita JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga pikir-pikir," ungkap Rionov.
Sebelumnya, JPU Dewi Shinta Dame dan Yuliana Sari dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/7/2024), menuntut Akhmad Mujahidin selama 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dia dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp7.367.787.400,83 subsidair 5 tahun.
Sedangkan Veni Afrilya yang dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Perubahan terakhir, revisi kedelapan, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.
JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU. (R-04)