Muflihun Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Riau Hari Ini, Penyidik Krimsus Layangkan Surat Panggilan Kedua
SABAMGMERAUKE NEWS, Riau - Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun alias Uun tak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Polda Riau, Kamis (8/8/2024) hari ini. Lewat surat yang dikirim penasihat hukumnya, Uun beralasan ada urusan yang mendesak di luar kota. Urusan yang dimaksud juga bersifat tak bisa ditunda.
Uun seharusnya hari ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD RIau tahun anggaran 2020-2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, pihaknya menerima surat konfirmasi dari kantor hukum Kenny Y Bawole and Associates selaku penasihat hukum Muflihun.
"Klien mereka atas nama Muflihun berhalangan untuk hadir pada Hari Kamis, 8 Agustus 2024 di ruang pemeriksaan Direktorat Krimsus Polda Riau, karena urusan mendesak di luar kota dan tidak dapat ditunda," terang Kombes Nasriadi kepada SabangMerauke News, Kamis petang ini.
Dalam surat tersebut, kata Kombes Nasriadi, penasihat hukum Muflihun menyebut kliennya siap dan bersedia hadir memenuhi pemeriksaan pada Senin (12/8/2024) pekan depan.
Kombes Nasriadi menegaskan, penyidik akan segera mengirimkan surat penggilan kedua kepada Muflihun.
"Surat panggilan kedua ditujukan kepada Sdr. Muflihun untuk hadir di ruangan pemeriksaan Dit Krimsus Polda Riau pada Hari Senin 12 Agustus 2024 mendatang," tegas Kombes Nasriadi.
Sebelumnya, Muflihun telah dua kali diperiksa oleh penyidik Polda Riau terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD RIau tahun anggaran 2020-2021.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada tahap penyelidikan perkara pada Senin (1/7/2024) lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena saat panggilan pertama pada Kamis (26/6/2024) sebelumnya, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru tersebut tak hadir dengan alasan sakit.
Sementara, saat kasus sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, Muflihun juga telah diperiksa pada Senin (5/8/2024) lalu. Pemeriksaan terhadap Muflihun Senin lalu itu adalah panggilan kedua yang dilayangkan Polda Riau setelah kasus ini naik ke penyidikan. Sebelumnya, dalam panggilan pertama pada Selasa (30/7/2024) lalu, Muflihun tidak hadir. Pengacaranya hanya mengirimkan surat konfirmasi berisi alasan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Riau, karena ada urusan keluarga yang mendesak.
Dengan demikian, sepanjang proses hukum yang dilakukan Polda Riau, Muflihun telah tiga kali tak hadir dalam panggilan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan Senin lalu, Muflihun mengaku lelah sehingga pemeriksaan ditunda. Akhirnya, Polda menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis ini, namun Uun tidak hadir.
"Baru 50 pertanyaan, artinya pemeriksaan ini belum kelar. Ketika pertanyaan ke 50, yang bersangkutan (Muflihun) sudah lelah dan tidak konsentrasi. Akhirnya ia meminta pemeriksaannya dipending," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi.
Dalam pemeriksaan lanjutan hari ini, penyidik telah meminta Muflihun untuk membawa sejumlah data-data lain.
Kombes Nasriadi mengibaratkan episode pemeriksaan terhadap Muflihun baru masuk pada halaman pekarangan rumah saja.
"Sedangkan data-data yang diperoleh penyidik sudah sampai ke dalam dapur rumah," kata Nasriadi.
Muflihun Singgung Perjalanan Dinas Anggota DPRD
Sementara itu, usai pemeriksaan dirinya, Senin (5/8/2024), menyatakan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik, masih seputar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta struktur perangkat di Sekretariat DPRD Provinsi.
Ia menolak berkomentar soal dugaan adanya perjalanan dinas dan tiket fiktif pesawat yang diungkap oleh penyidik Polda Riau yang jumlahnya mencapai 35 ribu lembar.
"Itu biar nanti polisi yang membuktikan. Saya gak mau bicara soal itu, karena pembuktian tiket ini di maskapai penerbangan," kata Muflihun.
Muflihun juga menyinggung soal perjalanan dinas yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, masalah tentang perjalanan dinas bukan hanya terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun juga terkait dengan tenaga harian lepas (THL), pimpinan DPRD dan anggota DPRD.
"Mudah-mudahan ya, kalau memang ada sampai ke Dewan ya harus ke Dewan," katanya mengakhiri wawancara doorstop dengan awak media di Polda Riau.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau ke tahap penyidikan. Penyidikan perkara telah ditetapkan pada Jumat (12/7/2024) lalu.
"Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang sempurna dan gelar perkara, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021 telah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada media, Selasa (16/7/2024) silam.
Nasriadi menjelaskan, gelar perkara dihadiri oleh Propam maupun Irwasda Polda Riau. Dan semua pihak yang hadir menyatakan perkara tersebut sudah layak dinaikkan ke proses penyidikan.
"Tindakan selanjutnya tim penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP," kata Nasriadi.
Ribuan Tiket Terindikasi Fiktif
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyatakan, dalam tahap penyelidikan, sebanyak 102 saksi telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Sementara, setelah perkara ditingkatkan ke penyidikan, sudah 26 orang yang diperiksa.
Para saksi yang diperiksa di tingkat penyidikan merupakan mantan pejabat dan pejabat aktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi. Penyidik bahkan telah memeriksa Kaharuddin, Plt Sekretaris DPRD Riau yang menjabat pada periode 2019 hingga Maret 2020. Kaharuddin menjadi Plt Sekretaris DPRD Riau sebelum diangkatnya Muflihun sebagai Sekretaris DPRD Riau yang defenitif.
Kombes Nasriadi menambahkan, ada 2 orang pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan 12 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga telah diperiksa oleh penyidik. Termasuk 5 orang PPAKK, seorang Kasubag Perjalanan Dinas dan seorang Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Riau.
"Selain itu ada 3 orang Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dan satu orang pejabat Kasubag Verifikasi di Sekretariat DPRD Riau," kata Kombes Nasriadi, Rabu (31/7/2024).
Ia menambahkan, penyidik juga telah mengamankan sebanyak 12.604 dokumen Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas (SPJ) pada tahap penyidikan. Jumlah ini jauh lebih banyak dibanding dokumen SPJ yang dikumpulkan pada tahap penyelidikan berjumlah 340 SPJ.
Bukti lain yang telah dikumpulkan yakni berupa sebanyak 304 tiket terverifikasi dari maskapai penerbangan Lion Grup pada tahap penyelidikan. Namun, setelah kasus naik ke penyidikan, jumlah tiket bertambah menjadi sebanyak 35.836 lembar tiket.
"Tentunya ini terindikasi fiktif, sehingga akan dilakukan verifikasi ulang ke pihak maskapai penerbangan terkait," kata Kombes Nasriadi.
Segera Tetapkan Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik melakukan koordinasi dengan kejaksaan usai menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pekan lalu, SPDP perkara ini telah dikirimkan Polda Riau ke Kejati Riau.
Kombes Nasriadi menyatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit yang dimaksud yakni untuk menghitung kerugian negara dalam perkara perjalanan dinas yang ditangani oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
"Audit perhitungan kerugian negara dilakukan oleh BPKP," tegas Nasriadi.
Ultimatum Pihak yang Tak Kooperatif
Kombes Nasriadi juga mengingatkan para pihak yang terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Riau agar kooperatif. Penyidik Ditreskrimsus tidak segan-segan akan menetapkan status tersangka kepada orang-orang yang menghalangi penyidikan dan tidak menyerahkan data yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara.
"Saya ingatkan, kepada seluruh pelaksana-pelaksana kegiatan tersebut yang bertanggung jawab dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, harus dan wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan seterang-terangnya untuk mengungkap perkara ini hingga tuntas," kata Kombes Pol Nasriadi.
Ia menegaskan, terhadap pihak-pihak yang tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atau menutup-nutupi perkara, penyidik akan menjeratnya dengan pasal turut serta (Pasal 55) dan obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum).
"Berarti mereka ikut serta dalam merugikan negara untuk kepentingan dirinya maupun orang lain. Kita anggap mereka bagian dari pelaku korupsi ini dan kita jerat sebagai tersangka," tegas Nasriadi.
Sebaliknya, terhadap pihak yang kooperatif dan memberikan data yang sebenar-benarnya, Polda Riau akan menghargainya.
Kombes Nasriadi juga berharap perkara ini dapat segera tuntas, sehingga tidak dianggap sebagai politisasi. Sebab proses pengusutan dan penyelidikan perkara ini telah berlangsung cukup lama.
"Karena proses hukum ini sudah berlangsung sejak lama. Jadi jangan dianggap sebagai politisasi," tegas Nasriadi.
Dari informasi yang dihimpun, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam perkara ini sudah memeriksa puluhan saksi. Mereka yang dimintai keterangan berasal dari staf Sekretariat DPRD Riau, termasuk dari maskapai penerbangan. Bahkan, penyelidikan perkara ini sudah dilakukan sejak 9 bulan lamanya, sebelum akhirnya memanggil Muflihun.
Muflihun kembali aktif sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 23 Mei 2024 lalu, usai Mendagri tidak memperpanjang masa tugasnya sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Ia sempat menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru selama dua tahun, sejak 23 Mei 2022 hingga 23 Mei 2024 lalu. (R-03)