Menag dan Wapres Beda Sikap Soal Pencoretan Rekomendasi FKUB untuk Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Kok Bisa?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rencana perubahan terkait aturan pendirian rumah ibadah. Dia bicara soal sulitnya izin mendirikan rumah ibadah.
Yaqut mengatakan perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Aturan sebelumnya, untuk mendirikan rumah ibadah, diperlukan rekomendasi dari Kemenag dan forum kerukunan umat beragama (FKUB).
"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," kata Yaqut dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).
Dia mengatakan rencana perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Yaqut menyampaikan, dalam aturan terbaru, pendirian rumah ibadah tidak memerlukan rekomendasi FKUB.
"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," ucapnya.
Menurutnya, pendirian rumah ibadah saat ini terhambat pada rekomendasi FKUB. Atas kondisi itu, nantinya rekomendasi hanya akan diberikan Kemenag.
Yaqut berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah. Dia menuturkan aturan terbaru terkait pendirian rumah ibadah akan segera diterbitkan.
"Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," jelasnya.
Wapres Tak Sepakat FKUB Dicoret
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin tak setuju FKUB dilepas dari peran pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah. Menurutnya, Menag Yaqut semestinya tak begitu saja mencoret aturan yang ada.
"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama," kata Ma'ruf Amin usai kunjungan ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, DIY, Rabu (7/8).
Ma'ruf menjelaskan mekanisme pendirian rumah ibadah. Dia mengatakan aturan yang sudah ada telah diramu Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal wong saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ungkapnya.
Ma'ruf menegaskan ada latar belakang dalam penyusunan aturan. Menurutnya, aturan yang sudah ada tidak seharusnya tiba-tiba diubah.
"Jadi ada asbabun nuzulnya, mengapa peraturan itu ada. Nah jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada, dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu," tegasnya.
Kemenag Beri Penjelasan
Kemenag merespons pernyataan Wapres Ma'ruf. Kemenag menjelaskan bahwa penghapusan peran FKUB dalam pendirian rumah ibadah termuat dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
"Aturan yang dimaksud oleh Gusmen (Yaqut Cholil Qoumas) adalah Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama," kata juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, kepada wartawan, Rabu (7/8).
Dia mengatakan rancangan perpres ini sudah dibahas sejak 2021 yang menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Anna menyebut pihaknya juga telah mengundang sejumlah pihak dalam penyusunan aturan itu.
"Rancangan ini dibahas sejak 2021, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang kaji ulang PBM No 9 dan 8 Tahun 2006. Kami memulainya dengan mengundang berbagai pihak terkait, mulai kementerian hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan penyusunan draf rancangan perpres tersebut dilakukan dengan melalui berbagai kajian dan rapat kerja. Dia menyebut rancangan perpres itu mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, termasuk FKUB.
"Sesuai namanya, RPerpres tersebut mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam hal pemeliharaan kerukunan umat beragama," ujar Anna.
"Peran dan tanggung jawab FKUB pun diatur dalam Perpres yang sudah dibahas di tingkat Kemenko Polhukam tersebut," imbuhnya. (R-03)