Siswi SMP di Rohil Dianiaya karena Dituduh Rebut Suami Orang, Polisi Periksa 5 Saksi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi SMP inisial A (13) di Kubu, Rokan Hilir terus berlanjut. Kepolisian setempat telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi dalam peristiwa yang menghebohkan jagad dunia maya sepekan terakhir ini.
Kepala Unit Reskrim Polsek Kubu Bripka Hardiansyah menerangkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan segera melakukan gelar perkara terkait kasus itu.
"Lima saksi yang berada di tempat kejadian telah dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Bripka Hardiansyah kepada media, Rabu (7/8/2024)
Hardiansyah menjelaskan, suami U berinisial P sudah dimintai keterangan oleh penyidik. U (16) merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap A yang marah karena curiga kalau A akan merebut suaminya.
"Dalam waktu dekat akan kita lakukan gelar perkara," ujar Bripka Hardiansyah.
Menurut Hardiansyah, korban maupun terduga pelaku masih di bawah umur. Oleh sebab itu, penanganan perkara akan dilimpahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Aaak (PPA) Polres Rohil.
Bripka Hardiansyah membenarkan U memang masih berusia 16 tahun. Hal ini diketahui dari kartu keluarga miliknya.
Perempuan tersebut diketahui lahir pada 2008, namun sudah menikah dengan P dan melahirkan seorang anak.
"Masih kategori anak. Kemungkinan akan ditangani oleh unit PPA Polres Rohil," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan berkali-kali menampar bocah perempuan lainnya di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) viral di sosial media Instagram dan Facebook.
Video tersebut juga menampilkan kejadian ini disaksikan oleh beberapa perempuan lainnya. Akibat pukulan dan tamparan tersebut mengakibatkan bibir korban berdarah.
Setelah ditelusuri, diketahui korban dugaan penganiayaan tersebut ialah seorang bocah SMP berinisial A (13). Tamparan bertubi-tubi diterimanya dari U (16). U menuduh A ingin merebut suaminya, P. (R-04)