Lukman Edy Dilaporkan PKB ke Bareskrim, PBNU Siap Beri Pendampingan Hukum
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Politisi asal Riau, Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Langkah melaporkan Lukman Edy ke kepolisian juga sudah diikuti jajaran pengurus PKB di daerah seperti oleh DPW PKB Riau dan PKB Jawa Barat.
Apa respon Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) atas laporan polisi terhadap Lukman Edy ini?
Diketahui, PKB mempersoalkan pernyataan Lukman Edy pekan lalu, saat menghadiri undangan PBNU di tengah panasnya hubungan antara PKB ke PBNU.
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menilai laporan PKB terhadap Lukman Edy sebagai bentuk keputusasaan.
"Kita menganggap pelaporan-pelaporan seperti itu sesungguhnya menggambarkan keputusasaan," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Gus Ipul menilai laporan PKB itu seperti ingin mencari jalan pintas dari masalah yang ada dengan PBNU. Padahal, menurutnya, saat ini masalah-masalah itu sedang dalam proses penyelesaian.
Selain itu, Gus Ipul mengatakan upaya mengkaji hubungan PKB dan PBNU didasari oleh musyawarah PBNU. Sebab itu dia meyakini pihak-pihak yang dipanggil oleh PBNU telah siap untuk mempertanggungjawabkan seluruh pernyataannya.
"Seperti saudara Lukman Edy misalnya dia sudah konfirmasi, kalau dia siap untuk menghadapi semua proses dan nanti bisa dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Gus Ipul mengatakan jika proses penyelesaian perseteruan PKB dan PBNU akan terus berjalan, meski adanya laporan-laporan ke Bareskrim. Dia menyampaikan pihaknya tetap akan memanggil orang-orang terkait untuk dimintai keterangan mengenai hubungan PKB dan PBNU.
"Hasil-hasilnya dilaporkan oleh tim yang dipimpin oleh Kiai Anwar Iskandar dan Amin Said Husni kepada rapat gabungan PBNU. Setelah itu baru diambil keputusan, jadi proses yang berlangsung tidak akan mengganggu apa yang sudah direncanakan oleh PBNU," jelas dia.
Ketika ditanya terkait pendampingan hukum bagi Lukman Edy, Gus Ipul menyerahkan keputusan kepada Lukman. Namun, dia memastikan PBNU siap mendampingi Lukman Edy jika diperlukan.
"Tergantung Pak Lukman Edy, ingin didampingi atau tidak, tapi yang saya sudah tau ya, konfirmasi beliau, beliau siap, sangat siap," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB melaporkan Muhammad Lukman Edy. Mantan Sekjen PKB ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan laporan yang diajukan telah diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
Cucun menyebut Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
"Sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik yang ini akan berbahaya bagi kami secara partai, institusi, maupun pimpinan-pimpinan kami yang diserang dan tidak ada dasar dan bukti," kata Cucun kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).
Lukman Edy merupakan mantan Sekjen DPP PKB periode 2005-2010. Ia juga pernah menjadi Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) menggantikan posisi Saifullah Yusuf pada reshuffle kabinet pemerintahan Presiden SBY 9 Mei 2007 silam. Saat ini, Lukman Edy duduk sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN PT Hutama Karya.
Pernyataan Lukman Edy di PBNU
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta, Rabu (31/7/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan kekisruhan yang kini melanda antara PKB dengan PBNU.
Lukman mengaku kedatangannya ini terkait atas nama pribadi. Meskipun saat ini masih menjadi kader PKB.
"Pada dasarnya memang keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui sebenarnya substansi dari persoalan NU dan PKB ini apa sih, sehingga kemudian semenjak beberapa tahun terakhir ini, semenjak pilpres, semenjak muktamar NU di Lampung kok terjadi hubungan komunikasi yang tidak baik antara PBNU atau NU dengan PKB," kata Lukman Edy kepada wartawan di Gedung PBNU, Jakarta.
Ia pun menilai banyak komentar yang tidak bagus dari Muhaimin Iskandar alias Cak Imin serta politikus PKB lainnya.
"Kita semua sendiri tahulah ya komentar apa saja yang tidak bagus. Nah, saya menjelaskan bahwa memang secara sistematik ada problem yang sangat mendasar," kata Lukman Edy.
"Problem yang sangat mendasar itu adalah problem di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin ini secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai," tambahnya.
Salah satunya yakni dengan menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro saat Muktamar PKB yang digelar di Bali pada 2019 silam. Padahal, sebelumnya mandatori dari muktamar itu adalah Dewan Syuro.
"Dewan Syuro lah yang kemudian memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketua umum siapa, si A, si B, atau si C. Tapi semenjak muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan Dewan Syuro PKB itu dihapus di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga," jelasnya.
"Sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro. Dan itu di semua tingkatan, bukan saja di tingkat DPP, tapi juga di tingkat DPW dan tingkat DPC," tambahnya.
Lukman mengungkapkan, Dewan Syuro sebelumnya ikut menandatangani surat-surat keputusan PKB. Namun, sekarang ini hal itu sudah tidak ada lagi.
"Dewan Syuro tidak lagi memberikan keputusan terhadap hal-hal strategis di partai. Artinya memang terjadi penghilangan eksistensi Dewan Syuro. Baik secara fundamental di dalam anggaran dasar rumah tangga, maupun secara teknis administratif di internal Partai Kebangkitan Bangsa," ujar Lukman Edy.
"Nah, akibat dari hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum. Bahkan anggaran dasar rumah tangga hasil muktamar di Bali itu secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum itu punya kewenangan yang luar biasa," sambungnya.
Bahkan, bukan saja menentukan kebijakan-kebijakan partai yang strategis. Akan tetapi, bisa memberhentikan DPW, DPC tanpa ada musyawarah wilayah maupun musyawarah cabang.
"Bahkan bisa menegasikan hasil musyawarah cabang dan musyawarah wilayah. Jadi kewenangan tersentralisasi di ketua umum, dan itu juga berimplikasi kepada kebijakan di DPP, internal DPP, itu tersentralisasi juga di ketua umum, di Pak Muhaimin Iskandar," pungkasnya. (R-03)