34 Pj Kepala Daerah Mundur karena Maju Pilkada, 1 Pj Gubernur Sudah Diganti
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengundurkan diri jika mau maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Tito menyebutkan sudah ada 34 Pj kepala daerah yang mundur.
Hal itu disampaikan Tito dalam sambutannya saat pelantikan Pj Gubernur Papua dan Papua Selatan, di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024). Tito mengatakan pengunduran diri itu diajukan paling lambat 17 Juli 2024.
"Sampai 17 Juli yang mengundurkan diri, 34 yang mundur sampai hari ini untuk ikut dalam kontestasi (pilkada)," kata Tito.
Tito mengatakan pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan pergantian Pj kepala daerah. Sebab itu, menurut dia, pengunduran diri diajukan sebelum pendaftaran pilkada dimulai.
"Kita memerlukan waktu untuk melakukan pergantian ini, nanti kita minta nama dari DPRD, kalau Bupati, Walkot, Pj Gubernur siapa yang bagus, dari kementerian lembaga, ada sidang pra TPA eselon I sejumlah lembaga," ujarnya.
"Inilah kita memerlukan waktu ini lah sehingga saya minta tanggal 17 Juli sudah memberikan informasi siapa yang akan ikut kontestasi, kalau mundur lebih tepat," sambung dia.
Tito menyampaikan pergantian Pj Gubernur Papua Selatan hari ini pun dilakukan lantaran Apolo Safanpo, yang menjabat Pj Gubernur Papua Selatan, mengundurkan diri. Tito mengatakan Apolo telah menyampaikan surat keinginannya untuk maju dalam Pilkada 2024.
"Pergantian ini pertama, di trigger karena di Papua Selatan Bapak Apolo Safanpo yang jabat Pj gubernur selama hampir 1 tahun 10 bulan, beliau ingin ikut kontestasi Pilkada Papua Selatan," ujarnya.
Tito memastikan pihaknya tak akan menghalangi hak politik setiap warga negara. Meski begitu, menurut dia, ada tata cara yang perlu dilakukan.
Tito menyampaikan, untuk ASN, TNI-Polri pun diwajibkan mundur jika akan maju dalam kontestasi pilkada. Tito menyebut mereka dapat mundur jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Untuk ASN, TNI dan Polri, sebelum tanggal penetapan paslon resmi 22 September, itu sudah harus mengundurkan diri ASN, TNI Polri. Waktu mendaftar 27 Agustus masih boleh dengan statusnya ASN, TNI Polri, karena belum tentu memenuhi syarat," imbuh dia. (R-03)