Kawal Perlindungan HAM Pekerja di Riau, Disnaker-Kemenkumham Sepakat Gerakkan Gugus Tugas Daerah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bekerja sama dengan Kemenkumham Riau mendorong pengarustamaan isu Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia bisnis.
"Pengarustamaan isu HAM di dunia bisnis bermaksud sebagai bentuk aksi korporasi perusahaan yang harus menghindari pelanggaran HAM dan wajib mengatasi kerugian yang dialami korban terdampak aktivitas bisnis," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau H. Boby Rachmat di Pekanbaru, Sabtu.
Boby Rahmad mengatakan, sebagai langkah awal yang dapat ditempuh perseroan untuk menghindari pelanggaran HAM adalah membuat kebijakan internal sebagai upaya preventif sehingga perlu dibentuk gugus tugas daerah bisnis dan HAM tingkat provinsi.
Ia menyebutkan, pembentukan gugus tugas daerah bisnis dan HAM provinsi sebagai bukti komitmen Pemerintah Provinsi Riau dan Kemenkumham Riau dalam memastikan bahwa bisnis di tingkat lokal beroperasi dengan mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia pada semua lini.
"Gugus tugas ini akan bertugas mengawasi berkoordinasi, memfasilitasi implementasi kebijakan HAM, dan memastikan bahwa kegiatan bisnis di Riau tidak melanggar hak asasi manusia, serta membantu menyelesaikan masalah terkait hak asasi manusia yang muncul dalam konteks bisnis," katanya.
Sementara itu gugus tugas daerah bisnis dan HAM Provinsi Riau dibentuk berdasarkan surat Sekretaris Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum BHAM RI, Nomor HAM.1-HA.01.02-80, pada 15 Juli 2024, perihal Kegiatan Rapat Kelompok Kerja III Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Pelaksanaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia. (R-04)