Kasus 'Kardus Durian' Seret Ketum PKB Cak Imin, KPK Janji Gali Ulang Fakta Persidangan
SabangMerauke News, Jakarta - Kasus 'kardus durian' kembali naik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari uang perkara lawas tersebut. Ada nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang populer dengan Cak Imin yang terseret di dalam pusaran perkara dugaan rasuah ini.
"Kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022) dilansir Sindonews.
Ali menjelaskan pihaknya akan menggali fakta hukum dan mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. Apabila nantinya sudah ditemukan pihaknya bakal menaikan perkara ke tingkat penyidikan.
"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011, Cak Imin disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukkan dalam 'kardus durian' itu. Namun, hal tersebut dibantah oleh Cak Imin.
Dalam kasus ini sendiri sudah ada tiga orang yang dijatuhkan vonis bersalah karena terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
Ketika itu, Dharnawati mengaku memasukkan uang Rp1,5 miliar ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Uang tersebut dimasukkan ke dalam kardus buah durian. Sebab itu, kasus ini kerap dikenal kasus "kardus durian".
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan 2012 silam, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan. (*)